Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Satpol PP Tangsel Tutup 40 Tempat Usaha ‘Bandel’ Selama Pelaksanaan PSBB
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Satpol PP Tangsel Tutup 40 Tempat Usaha ‘Bandel’ Selama Pelaksanaan PSBB
Tangerang Selatan

Satpol PP Tangsel Tutup 40 Tempat Usaha ‘Bandel’ Selama Pelaksanaan PSBB

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 4 Mei , 2020
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL. – Selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menutup  40 tempat usaha. Pada PSBB lanjutan, Satpol PP pun akan terus menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry mengatakan, setip hari pihaknya selalu melakukan monitoring agar PSBB bisa berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak boleh buka tapi madih ada kegiatannya maka pihaknya melakukan penutupan sementara.

Bagi yang dibolehkan seperti warung makan atau toko kelontong mereka hanya dimbau saja.

“Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take a way. Jadi dia beli di bawa pulang,” kata Muksin, saat diwawancara, Senin, (4/5/2020)

Muksin ungkapkan, selama PSBB pihaknya sudah melakukan penghentian kegiatan usaha sebanyak 40. Sebagian besar adalah kantor-kantor. Dalam penghentian sementara itu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usaha tersebut termasuk yang tidak di izinkan beroperasi dalam PSBB.

“Sehabis itu langsung kita stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan izin pencabutan izin yang mereka miliki,” jelas Muksin.

Muksin melanjutkan selama PSBB ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar perda. Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung kecamatan Pondok Aren.

Sementara itu Kepala Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, dalam monitoring itu jika ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung melakukan penyegelan. 

“Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangkan penanganan covid-19, maka hanya di tutup untuk sementara,” kata Mursinah.

“Pada saat kita melakukan pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD, di dalam ternyata kita menemuka ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan akan kita ajukan pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin karena  pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi pencabutan izin,” papar Mursinah.

Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB Jilid II Kota Tangsel yang mulai 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan monitoring setiap hari. Dipastika SatpolPP Kota Tangsel akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar.

“Kalau diperhatiin di jalan selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way,” imbuhnya.

TAGGED: Mursinah, Satpol PP Tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?