Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Lantik 130 Pengurus Serpong Utara, Demokrat Tangsel: Menyapa Rakyat Adalah Kewajiban
Politik Tangerang Selatan
Gelar Gala Dinner di Swiss Belhotel, 10 Finalis Puteri Indonesia Banten Kembali Unjuk Gigi
Tangerang Selatan
Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Berharap Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Mahasiswa TPT M Gelar Peletakan Batu Pertama Monumen Pasca Gempa Cianjur
Regional
Buka Pendaftaran Bacaleg, Gerindra Banten: Syaratnya Mudah, Dijamin Tak Dipungut Biaya
Politik Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Pandemi, Formappi: Kepala Daerah Bisa Usulkan Penundaan Pilkada
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Nasional > Pandemi, Formappi: Kepala Daerah Bisa Usulkan Penundaan Pilkada
Nasional

Pandemi, Formappi: Kepala Daerah Bisa Usulkan Penundaan Pilkada

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/05/07 at 4:51 PM
Redaksi Tangerang Raya 3 tahun ago
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET – Daerah yang akan menggelar pemungutan suara, dimungkinkan dapat mengusulkan penundaan jika pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Hal itu dikatakan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, ketika dikonfirmasi, Kamis, (7/5/2020).

“Kepala daerah mungkin saja bisa mengusulkan penundaan, tetapi sifatnya sebagai usulan saja, tentu saja KPU yang akan mempertimbangkan layak tidaknya usulan itu untuk diterima atau tidak,” kata Lucius.

Namun, dikatakan Lucius, kewenangan penundaan tetap berada pada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), dengan melihat pertimbangan-pertimbangan.

“Karena pelaksanaan Pilkada dilakukan secara serentak, maka tentu saja tak bisa masing-masing kepala daerah mengusulkan waktu sendiri-sendiri karena yang jadi pertimbangan penundaan adalah situasi nasional yang mempengaruhi hampir semua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak,” tuturnya.

“Kewenangan menentukan penundaan Pilkada menurut Perppu Nomor 2 tahun 2020 ada pada KPU dengan terlebih dahulu meminta kesepakatan dengan DPR dan Pemerintah (Pasal 122A). Dengan demikian jelas bahwa penundaan Pilkada itu merupakan ranah tanggung jawab penyelenggara pemilu atau KPU, bukan kepala daerah,” tambahnya.

Seperti diketahui, wabah Covid-19 menjadi alasan penyelenggara menunda pelaksaan Pilkada yang seharusnya digelar pada September 2020 mendatang.

Dalam informasi yang diterima Mcmnews.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2020, jika masa pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir pada Juli mendatang.

Dihubungi terpisah, Bakal Calon Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menginginkan agar Pilkada dapat digelar pada Desember 2020.

“Ya kalau saya pribadi, lebih cepat lebih baik. Kan teknis dilapangannya nanti bisa diatur, misalnya antrean masuk ke bilik suaranya dijaga jaraknya. Kampanyenya diatur massanya,” ujar Benyamin Davnie.

You Might Also Like

Luncurkan Buku, Putri Wapres RI Berharap Pemerintah Membangun Masterplan Ekosistem Produk Halal

Nah Loh ! Kejagung Bakal Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam yang Dinahkodai Menko Airlangga

Segera Bertemu Empat Mata, Cak Imin Sebut Pertemuan dengan Puan Bakal Perkaya Koalisi PKB-Gerindra

Mantan Gubernur Banten Atut dan Suami Airin Rachmi Diany Bebas Bersyarat, KPK: Pelaku Korupsi Tak Patut Dapat Perlakukan Khusus

Usai Diberhentikan Sebagai Ketum PPP, Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Jabatan Menteri Bappenas

TAGGED: FORMAPPI, Lucius Karus, Peneliti, PILKADA 2020
Redaksi Tangerang Raya 7 Mei , 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Lantik 130 Pengurus Serpong Utara, Demokrat Tangsel: Menyapa Rakyat Adalah Kewajiban
Politik Tangerang Selatan
Gelar Gala Dinner di Swiss Belhotel, 10 Finalis Puteri Indonesia Banten Kembali Unjuk Gigi
Tangerang Selatan
Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Berharap Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Mahasiswa TPT M Gelar Peletakan Batu Pertama Monumen Pasca Gempa Cianjur
Regional
Buka Pendaftaran Bacaleg, Gerindra Banten: Syaratnya Mudah, Dijamin Tak Dipungut Biaya
Politik Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?