Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Lantik 130 Pengurus Serpong Utara, Demokrat Tangsel: Menyapa Rakyat Adalah Kewajiban
Politik Tangerang Selatan
Gelar Gala Dinner di Swiss Belhotel, 10 Finalis Puteri Indonesia Banten Kembali Unjuk Gigi
Tangerang Selatan
Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Berharap Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Mahasiswa TPT M Gelar Peletakan Batu Pertama Monumen Pasca Gempa Cianjur
Regional
Buka Pendaftaran Bacaleg, Gerindra Banten: Syaratnya Mudah, Dijamin Tak Dipungut Biaya
Politik Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald’s Sarinah Langgar PSBB Manajemen Dikenai Denda 10 Juta
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Regional > Jakarta > Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald’s Sarinah Langgar PSBB Manajemen Dikenai Denda 10 Juta
Jakarta

Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald’s Sarinah Langgar PSBB Manajemen Dikenai Denda 10 Juta

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/05/14 at 7:38 PM
Redaksi Tangerang Raya 3 tahun ago
Share
Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan McD Sarinah. (Dok: Twitter/Satpol PP)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, JAKARTA  –   Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen McDonald Sarinah karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pasalnya dalam acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5) terjadi kerumunan orang. Sanksi denda pun dijatuhkan kepada manajemen Mcd Sarinah.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen Mcd Sarinah. 

Dalam pemanggilannya, Satpol PP DKI memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub 33/2020.

“Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya,” jelas Arifin, Kamis (14/5). 

Dia menuturkan, manajemen Mcd Sarinah bersedia membayar sanksi administratif sebesar Rp 10 juta sebagaimana tertuang dalam Pergub 41/2020 pasal 7.

Arifin menekankan agar para pelaku usaha maupun seluruh warga Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibu kota.

You Might Also Like

Uji Coba Jalur Road Bike Jalan Sudirman-Thamrin, Pesepeda Mulai Tertib Pakai Jalur Kiri

Antisipasi Varian Covid-19, Wakil Ketua DPRD Tangsel Minta Gugus Tugas Tegas Tindak Pelanggar Prokes

Isu Jakarta Lockdown 12-15 Februari Adalah Hoaks

Lewat Pesan Berantai Anies Ajak Sholat Gaib Doakan Sekda DKI Saefullah

Tarik Rem Darurat, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

TAGGED: Denda 10 Juta, Kerumunan, Langgar PSBB, MCDONALD ditutup, McDonald Sarinah, Thamrin
Redaksi Tangerang Raya 14 Mei , 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Lantik 130 Pengurus Serpong Utara, Demokrat Tangsel: Menyapa Rakyat Adalah Kewajiban
Politik Tangerang Selatan
Gelar Gala Dinner di Swiss Belhotel, 10 Finalis Puteri Indonesia Banten Kembali Unjuk Gigi
Tangerang Selatan
Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Berharap Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Mahasiswa TPT M Gelar Peletakan Batu Pertama Monumen Pasca Gempa Cianjur
Regional
Buka Pendaftaran Bacaleg, Gerindra Banten: Syaratnya Mudah, Dijamin Tak Dipungut Biaya
Politik Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?