Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald’s Sarinah Langgar PSBB Manajemen Dikenai Denda 10 Juta
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Regional > Jakarta > Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald’s Sarinah Langgar PSBB Manajemen Dikenai Denda 10 Juta
Jakarta

Sesuai Pergub, Kerumunan di McDonald’s Sarinah Langgar PSBB Manajemen Dikenai Denda 10 Juta

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 14 Mei , 2020
Share
Satpol PP DKI Jakarta berjaga di depan McD Sarinah. (Dok: Twitter/Satpol PP)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, JAKARTA  –   Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen McDonald Sarinah karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pasalnya dalam acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Minggu (10/5) terjadi kerumunan orang. Sanksi denda pun dijatuhkan kepada manajemen Mcd Sarinah.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen Mcd Sarinah. 

Dalam pemanggilannya, Satpol PP DKI memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub 33/2020.

“Pemanggilan dilakukan pada hari ini 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya,” jelas Arifin, Kamis (14/5). 

Dia menuturkan, manajemen Mcd Sarinah bersedia membayar sanksi administratif sebesar Rp 10 juta sebagaimana tertuang dalam Pergub 41/2020 pasal 7.

Arifin menekankan agar para pelaku usaha maupun seluruh warga Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibu kota.

TAGGED: Denda 10 Juta, Kerumunan, Langgar PSBB, MCDONALD ditutup, McDonald Sarinah, Thamrin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?