Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Bila Pilkada Tangsel Di Undur, Siapakah yang Akan Pimpin Tangsel Selama Masa Transisi?
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Bila Pilkada Tangsel Di Undur, Siapakah yang Akan Pimpin Tangsel Selama Masa Transisi?
Tangerang Selatan

Bila Pilkada Tangsel Di Undur, Siapakah yang Akan Pimpin Tangsel Selama Masa Transisi?

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 5 Juni , 2020
Share
(Dok: Ilustrasi)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke bulan Desember 2020. Jika bencana non-alam virus Corona (COVID-19) belum berakhir di bulan itu, Pilkada dapat diundur kembali.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.

Masa jabatan Airin Rachmi Diany sebagai Wali Kota Tangerang selama dua periode akan segera berakhir pada 2020 ini.  

Jika Pilkada mundur lagi dari jadwal Desember 2020 sebagaimana diatur Perppu Nomor 2 Tahun 2020, maka bisa berdampak pada kekosongan jabatan di daerah. Apa solusinya?

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah karena habis masa jabatannya akan diisi oleh Penjabat (Pj).

Pasal 210 ayat 10 dan 11 mengatur sebagai berikut:

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu jika hingga masa jaba­tan berakhir belum ada pasangan kepala daerah baru yang dipilih, maka pemerintah wajib menunjuk PJ kepala daerah sebagaimana diatur UU Pilkada. Yakni pejabat level  pimpinan tinggi pratama untuk Pj bupati/wali kota yang di tunjuk dan usulkan kepada Mendagri sebagai PJ atau PLT Bupati / Walikota agar tidak terjadi kekosongan pemimpin daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Merujuk dari Daerah-daerah lainnya yg pernah terjadi kekosongan Pemimpin Daerah, Pelaksana Harian (PLH) Bupati / Walikota akan jatuh kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Lalu bagaimana jika Sekda juga ikut berkompetisi di dalam Pilkada? Siapa kah PLH yang akan menjalankan roda pemerintahan Tangsel?

*Di Olah Dari Berbagi Sumber*

TAGGED: Airin Rachmi Diany, Masa jabatan berakhir, Pemkot Tangsel, PILKADA 2020, Pilkada diundur, Pilkada Tangsel, Tangerang Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?