Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Diharuskan Memiliki SIKM, Puluhan Advokat Komplain Ke Pemprov DKI Jakarta
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Regional > Jakarta > Diharuskan Memiliki SIKM, Puluhan Advokat Komplain Ke Pemprov DKI Jakarta
Jakarta

Diharuskan Memiliki SIKM, Puluhan Advokat Komplain Ke Pemprov DKI Jakarta

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/06/06 at 5:19 PM
Redaksi Tangerang Raya 3 tahun ago
Share
(Dok : Istimewa)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET –  Beredarnya Surat dari Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di berbagai media menarik perhatian Advokat di Jakarta.

Aturan yang tertuang dalam surat nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan SIKM yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta dianggap diskriminatif.

Surat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, menegaskan dalam poin 1 yakni pengecualian kewajiban profesi penegak hukum (hakim, jaksa, penyelidik, penyidik) untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKi Jakarta. Namun sayangnya profesi penegak hukum advokat atau lawyer tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Menanggapi aturan pengecualian itu, sejumlah advokat membentuk Komunitas Advokat Pengawal New Normal. Komunitas ini digagas oleh para pengacara antara lain Arjana Bagaskara Solichin, Asep Dedi, Denny Supari, Abdul Jabbar, Johan Imanuel, Firnanda, Ika Arini Batubara, Indra Rusmi, Joe Ricardo, Erwin Purnama, Ignatius Janitra, Intan Nur Rahmawanti, John SA Sidabutar, Ombun Suryono Sidauruk, dan Fernando.

Juru bicara Komunitas Advokat, Arjana Bagaskara Solichin, mengatakan, pihaknya merasa perlu menanggapi Surat Edaran Sekda DKI No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 itu berdasar sejumlah alasan. Pertama, Advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

Kedua, bahwa karena Advokat adalah sebagai penegak hukum juga maka profesi Advokat adalah setara dan sederajat dengan institusi penegak hukum lainnya.

Ketiga, bahwa tanpa adanya Advokat maka tatanan sistem hukum baik di luar maupun dalam peradilan di Indonesia akan kurang sempurna dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.

“Karenanya, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami melayangkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta agar Surat Edaran No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 harus direvisi segera dengan menegaskan bahwa Advokat juga termasuk dikecualikan dari kewajiban pemilikan SIKM karena mengabaikan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Arjana.

You Might Also Like

Uji Coba Jalur Road Bike Jalan Sudirman-Thamrin, Pesepeda Mulai Tertib Pakai Jalur Kiri

Isu Jakarta Lockdown 12-15 Februari Adalah Hoaks

Lewat Pesan Berantai Anies Ajak Sholat Gaib Doakan Sekda DKI Saefullah

Tarik Rem Darurat, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Panglima TNI Bersama Kapolri Turun Sidak Pasar Tanah Abang Dan Bandara Soetta, Sosialisasi Penerapan New Normal

TAGGED: Advokat Pengawal New Normal, Gubernur DKI, Pemprov DKI Jakarta, SIKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?