Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Ini 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Kota Tangerang > Ini 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL
Kota Tangerang

Ini 22 RW Zona Merah di Kota Tangerang yang Wajib Terapkan PSBL

Andre Pradana
Last updated: 2020/06/16 at 3:21 AM
Andre Pradana 3 tahun ago
Share
(Dok: Ilustrasi)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mulai 15 Juni 2020 terapkan PSBL RW di 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran covid 19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 15 Juni 2020.

“Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari zona merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah,” terangnya.

Ivan juga mengatakan bahwa bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.

“Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin keluar masuk dari Ketua RW,” tuturnya.

Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain :

1. Kec Batuceper:

-Kel Batuceper RW 4

2. Kec Benda :

-Kel Jurumudi RW 3 dan RW 4

-Kel Jurumudi Baru RW 8

-Kel Pajang RW 4

3. Kec Cibodas :

-Kel Cibodas RW 3

-Kel Cibodas Baru RW 12

4. Kec Ciledug

-Kel Paninggilan RW 13

-Kel Sudimara Jaya RW 2

5. Kec Karangtengah

-Kel Karang Mulya RW 5

6. Kec Karawaci

-Kel Koang Jaya RW 1

7. Kec Larangan

-Kel Kreo Selatan RW 2 dan RW 6

8. Kec Neglasari

-Kel Karangsari RW 3 dan RW 9

9. Kec Periuk

-Kel Gebang Raya RW 20

-Kel Gembor RW 8

-Kel Sangiang Jaya RW 7

10. Kec Pinang

-Kel Neroktog RW 4

11. Kec Tangerang

-Kel Buaran Indah RW 5

-Kel Cikokol RW 3

-Kel Kelapa Indah RW 7.

You Might Also Like

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO

Kebocoran di Jalur Distribusi, Walikota Tangerang Desak PDAM TKR Percepat Segera Perbaiki Instalasi Pipa Bocor

OPD Tangerang Diminta Harus Proaktif dan Peka Terhadap Permasalahan Masyarakat

Gelar Evaluasi Awal Tahun 2023, Walkot Tangerang Desak OPD Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Kader Gelisah Soal Pileg 2024 Sistem Coblos Partai, Begini Ungkapan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang

TAGGED: 22 Rw zona merah, Arief R Wismansyah, Kota tangerang, Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBL RW, Walikota Tangerang, Zona merah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?