Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Otak Dan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Sesungguhnya Harus Ditangkap, Refly Harun: Jangan Sampai Peradilan Sesat
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Nasional > Otak Dan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Sesungguhnya Harus Ditangkap, Refly Harun: Jangan Sampai Peradilan Sesat
Nasional

Otak Dan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Sesungguhnya Harus Ditangkap, Refly Harun: Jangan Sampai Peradilan Sesat

Aditya Ginanjar
Last updated: 2020/06/16 at 10:36 AM
Aditya Ginanjar 3 tahun ago
Share
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Dok: Istimewa)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET –  YouTuber dan pakar hukum tata negara Refly Harun akhirnya ikut angkat bicara soal kasus Novel Baswedan. Melalui video YouTube-nya yang tayang pada Senin (15/6/2020), ia pun mengatakan agar pelaku penyiraman air keras justru tidak dihukum.

Namun, pernyataannya ini bukan tidak berdasar. Ia mengatakan hal ini karena beberapa waktu sebelumnya, ia sempat bertemu secara langsung dengan Novel Baswedan dan berbicara mengenai perkembangan kasus tersebut.

Saat itu, kedua terdakwa kasus penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah mendapat tuntutan hukuman penjara selama satu tahun.

Ia pun mengakui bahwa pada saat itu, Novel memang merasa seperti dilecehkan karena tuntutan hukum yang ditujukan kepada pelaku sangat ringan sementara kasusnya terbilang kasus besar.

“Jadi memang saya bertanya kepada Novel, dia awalnya merasa dilecehkan dengan tuntutan satu tahun penjara yang ditujukan kepada dua terdakwa tersebut karena dia mengatakan unsur-unsur pemberatan itu memenuhi semua,” katanya.

Dikatakan dia, tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik. Tapi, satu hal yang lebih penting, dia mendengar sendiri pernyataan Novel Baswedan yang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.

Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

“Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan,” kata Refly lagi.

Karena hal inilah, Refly kemudian mengatakan bahwa apabila kedua orang tersebut bukan pelaku yang sebenarnya, maka mereka tak boleh dihukum bahkan meskipun itu hanya satu hari.

“Jadi maksudnya saya yang menilai, ya kalau bukan pelaku sebenarnya ya tidak boleh dihukum, walaupun dihukum seharipun,” lanjutnya.

Dia juga meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun. Karena, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut. Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.

Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan. Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya.

“Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun. Sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu. Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya,” jelas Refly.

Dia pun berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.

You Might Also Like

Deklarasi Presiden, PKS Banten Klaim Anies Baswedan Berhasil Ubah Kota Jakarta Lebih Baik

Merespon Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, Demokrat Tangsel Siap Nyatakan Bertarung

Luncurkan Buku, Putri Wapres RI Berharap Pemerintah Membangun Masterplan Ekosistem Produk Halal

Nah Loh ! Kejagung Bakal Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam yang Dinahkodai Menko Airlangga

Segera Bertemu Empat Mata, Cak Imin Sebut Pertemuan dengan Puan Bakal Perkaya Koalisi PKB-Gerindra

TAGGED: Kasus Novel, Novel Baswedan, Pelaku penyiraman, Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, Tangkap pelaku penyiraman air keras
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?