Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Minta Dua Orang Terdakwa Untuk Dibebaskan
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Nasional > Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Minta Dua Orang Terdakwa Untuk Dibebaskan
Nasional

Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Minta Dua Orang Terdakwa Untuk Dibebaskan

Aditya Ginanjar
Last updated: 2020/06/16 at 11:13 AM
Aditya Ginanjar 3 tahun ago
Share
Novel Baswedan. (Dok: Istimewa)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET –    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan kalau dua pelaku yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diberi hukuman satu tahun penjara.

Meski begitu, keraguan justru muncul dalam benak Novel terhadap dua terdakwa penyiraman air keras yang telah melukai wajahnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan meminta terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan saja ketimbang mengada-ada. Sebab, Novel Baswedan mengaku tidak yakin mereka yang menyiram air keras ke wajahnya.

“Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya,” kicau Novel Baswedan seperti dikutip Tangerangraya.net dari akun jejaring sosial Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).

Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya.
Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti
Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ?
Sdh dibebaskan saja drpd mengada2. https://t.co/IQ2IabfYPE

— novel baswedan (@nazaqistsha) June 15, 2020

Keraguan Novel Baswedan bukannya tidak berdasar. Meski ia sempat kecewa dengan hukuman kepada pelaku yang hanya satu tahun, tapi ia ternyata menyimpan keraguan yang cukup berdasar.

Pertama, hal ini karena penyidik dan jaksa penuntut umum tak mampu menjelaskan kaitan bukti dengan keterlibatan pelaku. Kedua, para saksi juga tidak mengakui bahwa dua orang tersebut adalah orang yang mereka lihat menyiramkan air keras pada waktu subuh ke wajah Novel.

“Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya,” terang Novel.

Novel tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia mengatakan satu tahun penjara yang diberikan oleh pelaku terlalu ringan.

Novel pun Pasrah, karena Ia merasa berhadapan dengan gerombolan bebal.

“Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata,” kata Novel.

Ia justru meminta agar dalang dari kasus penyiraman air keras itulah yang ditangkap oleh kepolisian. Ia hanya tak ingin polisi salah tangkap atau mengada-ada.

“Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” pungkasnya.

Untuk itu, Novel sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa dibebaskan saja.

“Lebih baik dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya satu tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

You Might Also Like

Deklarasi Presiden, PKS Banten Klaim Anies Baswedan Berhasil Ubah Kota Jakarta Lebih Baik

Merespon Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024, Demokrat Tangsel Siap Nyatakan Bertarung

Luncurkan Buku, Putri Wapres RI Berharap Pemerintah Membangun Masterplan Ekosistem Produk Halal

Nah Loh ! Kejagung Bakal Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam yang Dinahkodai Menko Airlangga

Segera Bertemu Empat Mata, Cak Imin Sebut Pertemuan dengan Puan Bakal Perkaya Koalisi PKB-Gerindra

TAGGED: Air keras, Bebaskan Terdakwa Penyiraman, Kasus Novel, KPK, Novel Baswedan, Penyidik KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?