Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Anggap RUU HIP Bermasalah, Perlu Pendalaman Lagi Agar Pancasila Memiliki Eksistensi Hukum
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Anggap RUU HIP Bermasalah, Perlu Pendalaman Lagi Agar Pancasila Memiliki Eksistensi Hukum
Tangerang Selatan

Anggap RUU HIP Bermasalah, Perlu Pendalaman Lagi Agar Pancasila Memiliki Eksistensi Hukum

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/06/20 at 11:45 PM
Redaksi Tangerang Raya 3 tahun ago
Share
Pengamat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak.
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, TANGSEL – Pengamat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zaki Mubarak mengatakan kekuatan nilai Pancasila harus memiliki eksistensi hukum pada agar dapat mengkoreksi undang – undang yang tidak sesuai Pancasila.

“Memang kalo kita sisir, banyak sekali masalah dalam pasal RUU tersebut. Definisi Pancasila juga bermasalah disitu, posisi dan peran agama juga banyak dikritik. Pasal 2 UU no. 12 Tahun 2012 juga tegas mengatakan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, tidak termaktub dalam RUU HIP,” ujar Zaki, saat diwawancara, Sabtu, (20/6/2020)

Zaki katakan, memang secara substansi RUU itu belum layak dibahas lebih lanjut, masih perlu pendalaman dan diskusi publik yang lebih luas. Perlu kedewasaan juga dikalangan masyarakat dan parlemen untuk membahas hal tersebut.

“Mengapa demikian, debat saat ini, mengenai RUU HIP hanya stuck terhenti pada tataran komunis phobia vs radikalisme agama phobia saja. Hal ini jelas-jelas memperlihatkan adanya perspektif yang masih sangat sempit,” menurut Zaki.

Zaki menambahkan seharusnya semua produk undang-undang yang tidak berdasarkan Pancasila tidak sah, sebab Itu ketentuan undang-undang.

Saat ditanya bagaimana strategis dalam kajian hukum ketika aspek hukum (Pancasila) tidak secara eksplisit di jelaskan di dalam RUU HIP? Ia menjawab dalam konteks RUU HIP saya melihatnya sebagai bentuk kelalaian, mungkin karena prosesnya yang terburu-buru, jadi masih perlu disempurnakan lagi.

“Jadi lebih baik prosesnya agak lama, perlu membuka dialog publik dengan banyak kalangan, libatkan elemen masyarakat, di uji oleh akademisi – akademisi tetapi hasilnya lebih sempurna (holistik),” kata dia.

“Kemudian tidak lagi membuka ruang pertikaian yang sengit karena berbagai pandangan diakomodasi, tidak ada upaya monopoli tafsir dan pemaksaan kehendak,” jelasnya.

Dia pertegas mengapa produk undang – undang yang tidak berdasarkan Pancasila, tidak salah. Dikarnakan jelas sebagai impikasi dari pasal 2 UU No.12 Tahun 2011, dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara serta Pasal 3 UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang – undangan.

“Bisa ditambahkan dengan pasal yang bersifat memperkuat atau menegaskan kembali bunyi pasal 2 UU No.12 Tahun 2011,” imbuhnya.

“Dalam hal ini kekuatan nilai Pancasila juga harus memiliki eksistensi, pada akhirnya Pancasila dapat mengkoreksi undang – undang yang tidak sesuai Pancasila,” tegasnya.

You Might Also Like

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan

Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD

Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk

Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART

Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM

TAGGED: Haluan Ideologi Pancasila, Pancasila Sumber Hukum, RUU HIP, UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?