Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Main Ping Pong, Kebijakan Pemangkasan Jumlah PBI Di Tangsel Bikin Masyarakat Bingung
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Main Ping Pong, Kebijakan Pemangkasan Jumlah PBI Di Tangsel Bikin Masyarakat Bingung
Tangerang Selatan

Main Ping Pong, Kebijakan Pemangkasan Jumlah PBI Di Tangsel Bikin Masyarakat Bingung

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/07/10 at 11:48 AM
Redaksi Tangerang Raya 3 tahun ago
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memangkas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, masih membingungkan masyarakat.

Direktur Eksekutif Generasi Tujuh (G7), Murdi, menjelaskan, sudah dua minggu ini, pihaknya mendampingi secara prinsipal seorang warga sawah baru.

“Seorang Ibu atas nama IH yang awalnya merasa dipermainkan dalam pengurusan reaktivasi Kartu BPJS PBI APBD anaknya. Yang sudah selama 4 hari pihak keluarga hanya di Ping-Pong sana-sini,” jelas Murdi, dalam keterangan yang diterima wartawan, Jum’at, (10/7/2020).

“Awalnya Ibu IH ini datang ke Puskesmas, untuk meminta surat rujukan rutin ke RSUD Tangsel agar anaknya bisa mendapatkan obat asma menanhun yang sudah tertunda selama tiga bulan lamanya akibat pandemi. Ternyata Kartu BPJS PBI APBD anaknya sudah tidak bisa digunakan dan disarankan untuk pergi ke kantor BPJS Kesehatan Serpong,” tambahnya.

Murdi mengungkapkan, setelah mendatangi kantor BPJS, ibu IH diarahkan untuk mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel. Namun pihak Dinkes mengarahkan agar ibu IH untuk ke Kelurahan terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel.

“Sesuai instruksi dari Dinas Kesehatan, pihak keluarga Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tersebut ke Dinas Sosial, ternyata bukan SKTM yang dibutuhkan, akan tetapi Surat Penyataan Miskin yang juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan,” jelasnya.

“Mereka malah diminta kembali ke Kelurahan untuk dimasukan sebagai salah satu Keluarga Penerima Bantuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Hukum dan HAM G7, Ibnu Nurdin Shambuana, mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa jaminan kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

“Dan di jelaskan pada ayat (4) bahwa Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai kapasitas fiskal daerah,” ungkap Ibnu.

Sementara dalam Pasal 35A ayat (2) nya disebutkan bahwa, untuk tahun 2O21 dan tahun berikutnya, Iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Dikatakan Ibnu, penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya ditambahkan sebagai bagian dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan iurannya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

“Dalam UUD 1945 seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat 2, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. ungkap Ibnu

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” sambungnya. (BDU/RED)

You Might Also Like

Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART

Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung

FPTS Mendorong Kadin Banten Mengambil Sikap Atas Kekosongan Kadin Tangsel

Tercium Aroma Politik, Walikota Tangsel Tampak Bingung Menjawab Soal Giat Lurah Ciater di Puncak

TAGGED: BPJS, Direktur Eksekutif Generasi Tujuh (G7), Murdi, PBI Tangsel, Reaktivasi kartu BPJS PBI APBD
Redaksi Tangerang Raya 10 Juli , 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Disnaker mtq
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?