Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Regional > Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana
Regional

Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/07/28 at 4:01 PM
Redaksi Tangerang Raya 3 tahun ago
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET – Pengamat Hukum yang juga Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Bahrul Ilmi Yakup menyatakan Kasus Janda tua di Kota Serang, Sri Rastiti Merdekawati terkesan dipaksakan oleh kekuatan non hukum atau kekuatan illegal.

Kasus Janda tua di Kota Serang, Sri Rastiti Merdekawati telah memasuki masa persidangan. Kali ini, dirinya menghadapi Sidang Pledoi (pembelaan) pada kasus dugaan pidana yang menimpanya.

“Kasus Ibu Sri Rastiti sebetulnya terlalu dipaksakan menjadi perkara pidana. Terbukti sudah dua laporan Polisi (LP) sebelumnya telah dihentikan karena alasan tidak terbukti sebagai perkara pidana. Ada indikasi kekuatan ilegal yang memaksa agar perkara Bu Sri menjadi perkara pidana,” kata Bahrul, kepada wartawan, Selasa, (28/7/2020)

Pria yang akrab disapa Bahrul mengatakan, dalam kasus yang saat ini berjalan, diketahui Sti Rastiti telah menjadi penggarap dan pengurus tanah serta bangunan bekas Hak Guna Bangun (HGB) PT. Bina Cipta Gaya sejak tahun 1983 silam.

Menurut sepengetahuan Bahrul Ibu Sri Rastiti sejak 1983 adalah sebagai penggarap dan pengurus tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT. Bina Cipta Gaya yang telah jatuh menjadi tanah negara sejak 20 Maret 2005.

“Oleh karena itu, terhitung sejak 20 Maret 2005, PT tersebut tidak punya kedudukan hukum untuk mengalihkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah diatasnya kepada IM,” ungkap dia.

“Menurut hukum, tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT Bina Cipta Gaya adalah milik negara, bukan milik IM,” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Rastiti menjadi pesakitan sejak dirinya dilaporkan pengusaha kaya berinisial IM tahun 2015 silam, saat hendak merenovasi bangunan bekas gudang garam (PT. Bina Cipta Gaya) di atas tanah yang dikuasainya selama 35 tahun lebih.

“Saya ini Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan, perusakan dan penggelapan. IM yang tak memiliki bukti yang sah atas tanah dan dua bangunan di atasnya itu melaporkan saya ke Polres Serang. Ia merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut. Padahal ia tak punya sertifikat,” kata Janda tua yang disapa Titi tersebut. (STW/RED)

You Might Also Like

Renja 2024, Program Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Masih Menjadi Prioritas Dishub Tangsel

Mahasiswa TPT M Gelar Peletakan Batu Pertama Monumen Pasca Gempa Cianjur

Giat Akhir Cianjur, TPT Mahasiwa Bangun Simbol Monumen Pulih Gempa Bumi

Gelar Recovery Gempa Cianjur, TPT M: Kedatangan Kita Sebagai Anak untuk Orang Tua Bukan Sekedar Relawan

Tingkatkan Skill Pelajar, Mahasiswa Unpam Sosialisasi Penggunaan MS Word

TAGGED: Janda Tua, Kasus sengketa tanah, Serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Raih Akreditasi Paripurna, RSU Serpong Utara Terus Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kesehatan Tangerang Selatan
Amanat UU, Bapenda Tangsel Berharap Raperda PDRD Dapat Tingkatkan PAD
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Jengah dengan Perilaku PNS, Warga Sayangkan Pelayanan Disnaker Tangsel Buruk
Tangerang Selatan
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?