Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Regional > Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana
Regional

Kasus Janda Tua Pertahankan Tanah Di Serang, Ketua AAK Nilai Ada Kesan Dipaksakan Menjadi Perkara Pidana

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 28 Juli , 2020
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET – Pengamat Hukum yang juga Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Bahrul Ilmi Yakup menyatakan Kasus Janda tua di Kota Serang, Sri Rastiti Merdekawati terkesan dipaksakan oleh kekuatan non hukum atau kekuatan illegal.

Kasus Janda tua di Kota Serang, Sri Rastiti Merdekawati telah memasuki masa persidangan. Kali ini, dirinya menghadapi Sidang Pledoi (pembelaan) pada kasus dugaan pidana yang menimpanya.

“Kasus Ibu Sri Rastiti sebetulnya terlalu dipaksakan menjadi perkara pidana. Terbukti sudah dua laporan Polisi (LP) sebelumnya telah dihentikan karena alasan tidak terbukti sebagai perkara pidana. Ada indikasi kekuatan ilegal yang memaksa agar perkara Bu Sri menjadi perkara pidana,” kata Bahrul, kepada wartawan, Selasa, (28/7/2020)

Pria yang akrab disapa Bahrul mengatakan, dalam kasus yang saat ini berjalan, diketahui Sti Rastiti telah menjadi penggarap dan pengurus tanah serta bangunan bekas Hak Guna Bangun (HGB) PT. Bina Cipta Gaya sejak tahun 1983 silam.

Menurut sepengetahuan Bahrul Ibu Sri Rastiti sejak 1983 adalah sebagai penggarap dan pengurus tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT. Bina Cipta Gaya yang telah jatuh menjadi tanah negara sejak 20 Maret 2005.

“Oleh karena itu, terhitung sejak 20 Maret 2005, PT tersebut tidak punya kedudukan hukum untuk mengalihkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah diatasnya kepada IM,” ungkap dia.

“Menurut hukum, tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT Bina Cipta Gaya adalah milik negara, bukan milik IM,” tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Rastiti menjadi pesakitan sejak dirinya dilaporkan pengusaha kaya berinisial IM tahun 2015 silam, saat hendak merenovasi bangunan bekas gudang garam (PT. Bina Cipta Gaya) di atas tanah yang dikuasainya selama 35 tahun lebih.

“Saya ini Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan, perusakan dan penggelapan. IM yang tak memiliki bukti yang sah atas tanah dan dua bangunan di atasnya itu melaporkan saya ke Polres Serang. Ia merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut. Padahal ia tak punya sertifikat,” kata Janda tua yang disapa Titi tersebut. (STW/RED)

TAGGED: Janda Tua, Kasus sengketa tanah, Serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?