Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Lantik 130 Pengurus Serpong Utara, Demokrat Tangsel: Menyapa Rakyat Adalah Kewajiban
Politik Tangerang Selatan
Gelar Gala Dinner di Swiss Belhotel, 10 Finalis Puteri Indonesia Banten Kembali Unjuk Gigi
Tangerang Selatan
Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Berharap Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Mahasiswa TPT M Gelar Peletakan Batu Pertama Monumen Pasca Gempa Cianjur
Regional
Buka Pendaftaran Bacaleg, Gerindra Banten: Syaratnya Mudah, Dijamin Tak Dipungut Biaya
Politik Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Genjot Retribusi Daerah, Dewan PSI Tangsel Usulkan Perwal No.61 Tahun 2016 Tentang PMPTSP Direvisi
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Genjot Retribusi Daerah, Dewan PSI Tangsel Usulkan Perwal No.61 Tahun 2016 Tentang PMPTSP Direvisi
Tangerang Selatan

Genjot Retribusi Daerah, Dewan PSI Tangsel Usulkan Perwal No.61 Tahun 2016 Tentang PMPTSP Direvisi

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/07/29 at 10:38 AM
Redaksi Tangerang Raya 3 tahun ago
Share
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI, Emanuela Ridayati.
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fraksi PSI Emanuela Ridayati menyatakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2016 perlu dilakukan revisi, agar dapat meningkatkan retribusi dari pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kota Tangsel.

Ia mengatakan ketiadaan divisi pengawasan serta pengendalian izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, membuat Peraturan Walikota (Perwal) nomor 61 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja DPMPTSP perlu direvisi.

“Maka dari itu sudah saatnya Perwal No. 61 Tahun 2016 Tentang Pendirian DPMPTSP Kota Tangsel tersebut direvisi kembali. Perlu adanya seksie atau divisi pengawasan dan pengendalian izin penanaman modal,” ujar Rida, kepada Tangerangraya.net, Selasa, (28/7/2020).

“Dimana dengan adanya divisi ini, DPMPTSP dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi bangunan-bangunan yang menyalahi aturan,” pungkas Rida.

Rida tambahkan bahwa saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, keberadaan divisi pengawasan dan pengendalian izin diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

“Divisi atau bidang pengawasan dapat berfungsi untuk mengawasi kegiatan pembangunan, perizinan bangunan di daerah. Sebagai contoh dalam Peraturan Bupati Cianjur nomor 50 tahun 2016, pada Pasal 48 Ayat 1, DPMPTSP di Kabupaten Cianjur memiliki seksie pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan pengawasan,” ungkapnya.

“Jika hal itu diterapkan di Tangsel, maka peningkatan retribusi, ketertiban perizinan akan meningkat secara signifikan,” kata Rida.

Diketahui saat ini Pengawasan dan Pengendalian izin bangunan berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Menurut Rida, dengan adanya divisi pengawasan dan pengendalian internal, DPMPTSP dapat memangkas regulasi, dan akan lebih cepat merespon aduan masyarakat.

“Kalau punya divisi pengawasan internal, DPMPTSP akan memangkas regulasi. Sehingga pelayanan kepada masyarakat pun dapat lebih optimal,” tandas dia. (STW/RED)

You Might Also Like

Lantik 130 Pengurus Serpong Utara, Demokrat Tangsel: Menyapa Rakyat Adalah Kewajiban

Gelar Gala Dinner di Swiss Belhotel, 10 Finalis Puteri Indonesia Banten Kembali Unjuk Gigi

Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Berharap Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat

Buka Pendaftaran Bacaleg, Gerindra Banten: Syaratnya Mudah, Dijamin Tak Dipungut Biaya

DPRD Hingga Pemkot Tangsel Didesak Lakukan Pemetaan Titik Banjir

TAGGED: DPMPTSP Kota Tangsel, Emanuela Ridayati, PSI Tangsel, Retribusi, Revisi Perwal
Redaksi Tangerang Raya 29 Juli , 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Lantik 130 Pengurus Serpong Utara, Demokrat Tangsel: Menyapa Rakyat Adalah Kewajiban
Politik Tangerang Selatan
Gelar Gala Dinner di Swiss Belhotel, 10 Finalis Puteri Indonesia Banten Kembali Unjuk Gigi
Tangerang Selatan
Jalani Sidang Doktoral, Airin Rachmi Diany Berharap Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Mahasiswa TPT M Gelar Peletakan Batu Pertama Monumen Pasca Gempa Cianjur
Regional
Buka Pendaftaran Bacaleg, Gerindra Banten: Syaratnya Mudah, Dijamin Tak Dipungut Biaya
Politik Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?