Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: LBH Keadilan Akan Ajukan Permohonan Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Lurah Benda Baru
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > LBH Keadilan Akan Ajukan Permohonan Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Lurah Benda Baru
Tangerang Selatan

LBH Keadilan Akan Ajukan Permohonan Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Lurah Benda Baru

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 30 Agustus , 2020
Share
Abdul Hamim Jauzie. (Dok: Istimewa)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang melakukan pengrusakan di Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mempertanyakan alasan penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun sehingga status tersangkanya dicabut.

Hamim menjelaskan, menurutnya bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa atau delik murni.

Sehingga, lanjut Hamim, apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya.

“Delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan,” tegas Hamim, dalam keterangannya kepada Mcmnews.id, Minggu, (30/8/2020).

“Meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 Tangerang Selatan dengan Saidun Lurah Benda Baru dan pelaporannya telah dicabut, seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Hamim melanjutkan, pihaknya juga mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut.

“Sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, LBH Keadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atas dihentikannya peyidikan tersebut,” ujarnya.

“LBH Keadilan berpandangan, Saidun sebagai Lurah Benda Baru merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang tentu pengadaannya bersumber dari APBD. Sehingga LBH Keadilan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan prapeperadilan,” tandasnya. (ADP/RED)

TAGGED: Abdul Hamim Jauzie, LBH Keadilan, Lurah benda baru, Lurah Ngamuk, Pengrusakan, Polsek Pamulang, PPDB, SMAN 3 Tangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?