TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang melakukan pengrusakan di Sekolah SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mempertanyakan alasan penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun sehingga status tersangkanya dicabut.
Hamim menjelaskan, menurutnya bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa atau delik murni.
Sehingga, lanjut Hamim, apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya.
“Delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana. Dengan demikian tidak ada alasan bagi Penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan,” tegas Hamim, dalam keterangannya kepada Mcmnews.id, Minggu, (30/8/2020).
“Meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 Tangerang Selatan dengan Saidun Lurah Benda Baru dan pelaporannya telah dicabut, seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Apabila sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Hamim melanjutkan, pihaknya juga mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut.
“Sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik, LBH Keadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atas dihentikannya peyidikan tersebut,” ujarnya.
“LBH Keadilan berpandangan, Saidun sebagai Lurah Benda Baru merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang tentu pengadaannya bersumber dari APBD. Sehingga LBH Keadilan memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan prapeperadilan,” tandasnya. (ADP/RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.