TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Sebuah Status WA milik Pribadi bernama Edi Sudianto alias Edi Simon, dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan oleh Organisasi Badan Partai PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Tangerang Selatan melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) Status Whatsaap (WA) Pribadi lantaran mengunggah postingan yang mengandung Ujaran Kebencian, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kota Tangerang Selatan (11/9/2020).
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat melaporkan karena diduga mengunggah postingan yang mengandung melanggar hukum pada Rabu (9/9) malam. Pihaknya menerima laporan dari kader, terkait adanya kejadian ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh warga Sawah Lama, Kecamatan Ciputat tersebut pada Kamis (10/09).
“Edi Sudianto itu sendiri di ketahui juga sebagai Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Sawah Lama, tidak sepatutnya berkata seperti itu. Sebagai tokoh lingkungan harus berikan contoh yang baik, bukan sebagai Aktor” Ujar Chandra Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan.
“Kami menilai kalimat Banyak Ustadz Kaleng-Kaleng di Tangsel masih belain banteng aja yang udah jelas sarang PKI”, dengan jelas dia menulis Status Whatsaap yang mengandung unsur Ujaran kebencian, Fitnah dan Pencemaran baik yang diduga melanggar hukum, ada Pidananya loh, Tegasnya.
“Hari ini kami melaporkan Ujaran Kebencian, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh sebuah Status yang menghina PDIPerjuangan.”Pungkasnya.
“Inilah tindakan yang kita lakukan proses jalur hukum karena PDI Perjuangan pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi,” Imbuhnya.
Menurut kami, postingan kalimat itu membuat para kader PDI Perjuangan merasa tersinggung dan merasa dirugikan. Kami mendukung secara penuh untuk hal ini Polresta Kota Tangerang Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. (RED/RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.