Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Tahun 2023 DPRD Tangsel Klaim 17 Raperda Dapat Selesai
Tangerang Selatan
Selama Tahun 2022, DPRD Tangsel Akui Baru Selesaikan 4 Perda Inisiatif
Tangerang Selatan
Gelar Musrenbang, Kecamatan Pondok Aren Akan Fokus Rehabilitasi Perbaikan Setiap Titik
Tangerang Selatan
Didukung Panda Tangsel, Ananda Trianh Pede Diusung Golkar Maju Pileg 2024
Politik Tangerang Selatan
Dikbud Tangsel Klaim Setiap Kecamatan Sudah Miliki 3 SMP Negeri
Pendidikan Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Lapor Ke Bawaslu, Aliansi Mata Satu Duga Benyamin Lakukan Pelanggaran UU Pilkada
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Lapor Ke Bawaslu, Aliansi Mata Satu Duga Benyamin Lakukan Pelanggaran UU Pilkada
Tangerang Selatan

Lapor Ke Bawaslu, Aliansi Mata Satu Duga Benyamin Lakukan Pelanggaran UU Pilkada

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2020/09/15 at 7:43 PM
Redaksi Tangerang Raya 2 tahun ago
Share
Djoko Prasetyo, Jubir Aliansi MATA SATU.(DOK: Andre)
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu) melaporkan Benyamin Davnie ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, (15/9/2020).

Juru Bicara Mata Satu, Djoko Prasetyo mengatakan, Benyamin Davnie diduga telah melanggar peraturan tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Hal itu lantaran, ketika Benyamin Davnie melakukan kegiatan sebagai Wakil Walikota Tangsel pada tanggal 11 September 2020 bertempat di Perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren yang diduga merupakan kegiatan Pejabat/Wakil Walikota yang menguntungkan Pasangan Calon dalam Pilkada Tangerang Selatan.

“Bahwa dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota memberikan Janji Untuk Menyelesaikan Persoalan Fasum Japos Graha Lestari Di Akhir Tahun 2020, yang mana perlu diketahui bahwa pada akhir tahun 2020 adalah tahun dimana Benyamin Davnie merupakan Calon Walikota Pada Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020,” kata Djoko, Selasa, (15/9/2020).

Djoko menjelaskan, menurutnya kegiatan tersebut jelas menguntungkan Benyamin Davnie yang akan maju pada Pilkada Tangerang Selatan dengan menggunakan kegiatan pemerintah dan menggunakan jabatannya selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan untuk kepentingan pencalonannya.

“Kami memandang telah terjadi dugaan pelanggaran atas kegiatan di atas, karena Benyamin Davnie telah menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan atau menguntungkan pasangan calon Benyamin-Pilar,” ungkapnya

“Sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota,” lanjutnya.

Sekedar informasi, pasal 71 ayat (3) itu sendiri berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, kami melaporkan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan.” tandasnya. (ADP/RED)

You Might Also Like

Tahun 2023 DPRD Tangsel Klaim 17 Raperda Dapat Selesai

Selama Tahun 2022, DPRD Tangsel Akui Baru Selesaikan 4 Perda Inisiatif

Gelar Musrenbang, Kecamatan Pondok Aren Akan Fokus Rehabilitasi Perbaikan Setiap Titik

Didukung Panda Tangsel, Ananda Trianh Pede Diusung Golkar Maju Pileg 2024

Dikbud Tangsel Klaim Setiap Kecamatan Sudah Miliki 3 SMP Negeri

TAGGED: Aliansi Masyarakat Bersatu, BAWASLU TANGSEL, Mata Satu, Muhamad Acep, Pilkada Tangerang Selatan 2020, Pilkada Tangsel
Redaksi Tangerang Raya 15 September , 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Tahun 2023 DPRD Tangsel Klaim 17 Raperda Dapat Selesai
Tangerang Selatan
Selama Tahun 2022, DPRD Tangsel Akui Baru Selesaikan 4 Perda Inisiatif
Tangerang Selatan
Gelar Musrenbang, Kecamatan Pondok Aren Akan Fokus Rehabilitasi Perbaikan Setiap Titik
Tangerang Selatan
Didukung Panda Tangsel, Ananda Trianh Pede Diusung Golkar Maju Pileg 2024
Politik Tangerang Selatan
Dikbud Tangsel Klaim Setiap Kecamatan Sudah Miliki 3 SMP Negeri
Pendidikan Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?