Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Inilah Keppres Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Olahraga > Inilah Keppres Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021
Olahraga

Inilah Keppres Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 21 September , 2020
Share
SHARE

Tangerangraya.net, Jakarta – Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-21 World Cup Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

“Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee),”bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.

Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni:

1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2. Anggota :

a) Menteri Sekretaris Negara
b) Sekretaris Kabinet;
c) Menteri Keuangan;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Dalam Negeri;
f) Menteri Luar Negeri;
g) Menteri Komunikasi dan Informatika;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) Menteri Kesehatan;
j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian;
m) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
o) Jaksa Agung;
p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
q) Kepala Staf Kepresidenan; dan
r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta

Panitia Pelaksana INAFOC, seusai Keppres tersebut,

1. Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. dan
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Panitia Pengarah, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
b. memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan Keppres tersebut, Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (FIFA);
b. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;
c. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan government guarantee dan hosting agreement.

Kementerian/lembaga daerah sesuai dengan kewenangannya, sesuai Keppres tersebut, wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Fasilitasi, sebagaimana dimaksud pada Keppres tersebut, meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. fiskal;
c. keimigrasian;
d. perizinan;
e. keselamatan dan keamanan;
f. ketenagakerjaan;
g. teknologi informasi dan komunikasi;
h. penukaran mata uang asing (foreign currency exchange);
i. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
j. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan, sesuai Keppres ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan 31 Desember 2021. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi akhir Keppres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (RED)

TAGGED: Fifa, Piala Dunia, Sepakbola
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Kosan Anggrek Loka 2-2 Jadi Tempat Mesum, Satpol PP Tangsel Terkendala Perda
Tangerang Selatan
Hibah Pilkada 2024, KPU Tangsel Sebut Telah Disetujui Rp47,2 Miliar
Tangerang Selatan
Ketua DPC Demokrat Tangsel Sebut Prabowo Sosok Tepat Mengemban Amanah Rakyat
Tangerang Selatan
Berkamuflase, Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Tangsel Berhasil Digrebek
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?