Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Tahun 2023 DPRD Tangsel Klaim 17 Raperda Dapat Selesai
Tangerang Selatan
Selama Tahun 2022, DPRD Tangsel Akui Baru Selesaikan 4 Perda Inisiatif
Tangerang Selatan
Gelar Musrenbang, Kecamatan Pondok Aren Akan Fokus Rehabilitasi Perbaikan Setiap Titik
Tangerang Selatan
Didukung Panda Tangsel, Ananda Trianh Pede Diusung Golkar Maju Pileg 2024
Politik Tangerang Selatan
Dikbud Tangsel Klaim Setiap Kecamatan Sudah Miliki 3 SMP Negeri
Pendidikan Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Jokowi Sah Kan PP No 70 Tahun 2020, Repdem Tangsel: Bukti Negara Hadir Untuk Warganya
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Jokowi Sah Kan PP No 70 Tahun 2020, Repdem Tangsel: Bukti Negara Hadir Untuk Warganya
Tangerang Selatan

Jokowi Sah Kan PP No 70 Tahun 2020, Repdem Tangsel: Bukti Negara Hadir Untuk Warganya

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2021/01/04 at 2:52 PM
Redaksi Tangerang Raya 2 tahun ago
Share
Sekretaris DPC Relawan Perjuangan Demoraksi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Prabu Sutisna.
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Sekretaris DPC Relawan Perjuangan Demoraksi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Prabu Sutisna, angkat bicara menyoal disahkannya Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri kimia alat pendektesi kimia untuk pelaku predator anak.

Menurutnya, itu bukti bahwa negara hadir dengan menjamin secara konstitusi warga negara dan melindungin generasi masa depan bangsa yaitu anak.

“Karena anak sebagai tonggak masa depan bangsa harus diberikan kepastian hukum,” Ujar Prabu Sutisna Sekretaris DPC Repdem Tangerang Selatan kepada Tangerangraya.net dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/01).

“Bagi kami negara sudah hadir dengan cara mengesahkan peraturan berarti menjamin secara hukum dijamin konstitusi sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945, Negara Indonesia Adalah Negara Hukum” tegasnya.

Setelah mengalami pengujian norma , dan pengujian di Mahkamah Konstitusi maka hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020, penting untuk kepastian secara teknis yuridis perlindungan anak dan perempuan.

“Oleh sebab itu kita bersama-sama apresiasi pemerintah, termasuk Pak Jokowi Presiden Republik Negara Indonesia khususnya sudah komitmen untuk membawa kepastian hukum bagi warga negaranya.” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Repdem Kota Tangsel, Ronald Adelius, menuturkan, bahwa hadirnya peraturan tersebut tidak terlepas dari ide dan gagasan PDI Perjuangan yang memperjuangan hak rakyat ‘wong cilik’.

“Rakyat semakin cerdas, rakyat semakin pintar untuk memilih pemimpin yang mempunyai ide dan gagasan termasuk Partai PDI Perjuangan yang paham betul apa yang diinginkan, rakyat juga dapat melahirkan banyak pemimpin progresif dan revolusioner,” tandasnya.

You Might Also Like

Tahun 2023 DPRD Tangsel Klaim 17 Raperda Dapat Selesai

Selama Tahun 2022, DPRD Tangsel Akui Baru Selesaikan 4 Perda Inisiatif

Gelar Musrenbang, Kecamatan Pondok Aren Akan Fokus Rehabilitasi Perbaikan Setiap Titik

Didukung Panda Tangsel, Ananda Trianh Pede Diusung Golkar Maju Pileg 2024

Dikbud Tangsel Klaim Setiap Kecamatan Sudah Miliki 3 SMP Negeri

TAGGED: PDIP Tangsel, PP NO 70 TAHUN 2020, Prabu Sutisna, Presiden Jokowi, Sekertaris Repdem Tangsel
Redaksi Tangerang Raya 4 Januari , 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Tahun 2023 DPRD Tangsel Klaim 17 Raperda Dapat Selesai
Tangerang Selatan
Selama Tahun 2022, DPRD Tangsel Akui Baru Selesaikan 4 Perda Inisiatif
Tangerang Selatan
Gelar Musrenbang, Kecamatan Pondok Aren Akan Fokus Rehabilitasi Perbaikan Setiap Titik
Tangerang Selatan
Didukung Panda Tangsel, Ananda Trianh Pede Diusung Golkar Maju Pileg 2024
Politik Tangerang Selatan
Dikbud Tangsel Klaim Setiap Kecamatan Sudah Miliki 3 SMP Negeri
Pendidikan Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?