TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menemukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.
Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengatakan kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah mal di Kota Tangerang.
“Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada izin edarnya, produk yang belum ada izin edarnya langsung kami tarik barangnya,” ujar Shandy, ditulis Senin, (25/07/2022).
Shandy menyampaikan, selain melakukan monitoring, Dinas PerindagkopUKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.
“Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri izin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya ke masyarakat,” terang Shandy.
“Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor izin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah izin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak,” paparnya.
Shandy menambahkan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek izin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara daring.
“Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa izin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat,” tutup Shandy.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.