Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Khawatir Parpol Masukan PNS Aktif, KPU Tangsel Ingatkan Pencermatan DCT Terakhir 3 November
Tangerang Selatan
Pembekalan Kepada Bacaleg 2024, PPP Tangsel Berharap Target Dapat Tercapai
Tangerang Selatan
Beda dengan Tahun 2022, Pedagang Beras di Tangsel Berkeluh Kesah Soal Kenaikan Harga
Tangerang Selatan
BPBD Tangsel Sebut Bantuan Air Bersih Gratis Telah Berlangsung Bagi Lokasi Terdampak
Tangerang Selatan
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Dapat Remisi 3 Bulan, Eks Gubernur Banten Atut Belum Dapat Kepastian Bebas
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Kota Tangerang > Dapat Remisi 3 Bulan, Eks Gubernur Banten Atut Belum Dapat Kepastian Bebas
Kota TangerangTangerang Raya

Dapat Remisi 3 Bulan, Eks Gubernur Banten Atut Belum Dapat Kepastian Bebas

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 20 Agustus , 2022
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang memberikan remisi kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

“Bu Atut dapat remisi 3 bulan. Pinangki sama. Rata-rata korupsi dapat 3 bulan karena kan baru dicatat kemarin jadi udah diajukan dapat 3 bulan,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Esti Wahyuningsih, Jumat (19/8/2022).

Namun begitu, Esti belum bisa memastikan kapan Ratu Atut bebas selama 3 bulan.

“Kalau bebas, saya tidak bisa memastikan kapan. Itu kan ada tersendiri kita aplikasinya, hitungannya tapi dia mendapat remisi tahun ini selama 3 bulan, rata-rata 3 bulan untuk korupsi,” terangnya.

Di momen kemerdekaan ini, kata Esti, ada 247 narapidana yang mendapatkan remisi.

“Semuanya dapat karena kan mereka sudah bayar denda sudah bisa dapat remisi jadi Pinangki dapat, bu Atut dapat, bu Rita (mantan Bupati Kutai) juga dapat,” tandasnya.

TAGGED: Ratu Atut Chosiyah., Remisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Khawatir Parpol Masukan PNS Aktif, KPU Tangsel Ingatkan Pencermatan DCT Terakhir 3 November
Tangerang Selatan
Pembekalan Kepada Bacaleg 2024, PPP Tangsel Berharap Target Dapat Tercapai
Tangerang Selatan
Beda dengan Tahun 2022, Pedagang Beras di Tangsel Berkeluh Kesah Soal Kenaikan Harga
Tangerang Selatan
BPBD Tangsel Sebut Bantuan Air Bersih Gratis Telah Berlangsung Bagi Lokasi Terdampak
Tangerang Selatan
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?