Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Memetik Filosofi Pancasila, PDIP Tangsel Meminta Kader Bergotong Royong Menangkan Pemilu 2024
Tangerang Selatan
PDIP Tangsel Menilai Baik Proporsional Tertutup dan Terbuka Miliki Plus Minus
Tangerang Selatan
Cek Kesiapan Sarana Prasarana, PBB Bakal Datangi Pusat Misi Internasional Polri di Tangsel
Nasional
Kejari Tangsel: Berkas Kasus Penggelapan Uang Sekolah Pembangunan Jaya Dinyatakan Lengkap
Tangerang Selatan
Proporsional Tertutup Disoal, SKAB: Sistem Demokrasi Dalam Partai Politik Harus Turut Dikoreksi
Nasional Politik
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Hapus Denda Pajak Kendaraan, Pemprov Banten Klaim Dapat Tingkatkan PAD
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Banten > Hapus Denda Pajak Kendaraan, Pemprov Banten Klaim Dapat Tingkatkan PAD
Banten

Hapus Denda Pajak Kendaraan, Pemprov Banten Klaim Dapat Tingkatkan PAD

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 10 bulan ago
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Banten – Provinsi Banten meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Hal itu disampaikan Al Muktabar usai Meluncurkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi di  Kota Serang, ditulis Jumat, (19/8/2022).

Ia katakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

“Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD,” ujarnya.

Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

TAGGED: BBNKB, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, PAD, Pendapatan Asli Daerah, PKB, Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Memetik Filosofi Pancasila, PDIP Tangsel Meminta Kader Bergotong Royong Menangkan Pemilu 2024
Tangerang Selatan
PDIP Tangsel Menilai Baik Proporsional Tertutup dan Terbuka Miliki Plus Minus
Tangerang Selatan
Cek Kesiapan Sarana Prasarana, PBB Bakal Datangi Pusat Misi Internasional Polri di Tangsel
Nasional
Kejari Tangsel: Berkas Kasus Penggelapan Uang Sekolah Pembangunan Jaya Dinyatakan Lengkap
Tangerang Selatan
Proporsional Tertutup Disoal, SKAB: Sistem Demokrasi Dalam Partai Politik Harus Turut Dikoreksi
Nasional Politik
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?