Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Memetik Filosofi Pancasila, PDIP Tangsel Meminta Kader Bergotong Royong Menangkan Pemilu 2024
Tangerang Selatan
PDIP Tangsel Menilai Baik Proporsional Tertutup dan Terbuka Miliki Plus Minus
Tangerang Selatan
Cek Kesiapan Sarana Prasarana, PBB Bakal Datangi Pusat Misi Internasional Polri di Tangsel
Nasional
Kejari Tangsel: Berkas Kasus Penggelapan Uang Sekolah Pembangunan Jaya Dinyatakan Lengkap
Tangerang Selatan
Proporsional Tertutup Disoal, SKAB: Sistem Demokrasi Dalam Partai Politik Harus Turut Dikoreksi
Nasional Politik
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Nah Loh ! mantan Kadis dan Sekdis Dikbud Banten Divonis Penjara Soal Proyek Pengadaan Komputer
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Banten > Nah Loh ! mantan Kadis dan Sekdis Dikbud Banten Divonis Penjara Soal Proyek Pengadaan Komputer
Banten

Nah Loh ! mantan Kadis dan Sekdis Dikbud Banten Divonis Penjara Soal Proyek Pengadaan Komputer

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 10 bulan ago
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Banten – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Engkos dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018 senilai Rp25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer.

Engkos dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar 100 subsidair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo membacakan amar putusaan di Pengadilan Negeri Serang, ditulis Selasa, (23/8/2022).

Atas putusan tersebut, Engkos Kosasih Samanhudi mengaku pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia.” Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten selama 1,5 tahun.

Selain Engkos Kosasih, majelis hakim juga memvonis mantan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten Ardius Prihantono. Ardius divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.

Vonis terhadap Ardius juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim, Ardius juga mengaku pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan dalam proses pengadaan komputer UNBK, Engkos Kosasih Samanhudi selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Ardius Prihantono untuk bertemu Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediatek­nologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Mereka bermufakat untuk memenangkan perusahaan tertentu dengan fee 5 persen dari real cost proyek pengadaan komputer. Engkos yang juga Kepala Dindikbud Banten memerintahkan Sekdis Dindikbud Banten Ardius bertemu calon pemenang yakni Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediatek­nologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Pertemuan terjadi di Le Dian Hotel dan Durian Jatohan Haji Arif, Baros beberapa kali. Mereka kemudian merekayasa proses pengadaan melalui e-Katalog.

Pada prosesnya mencuat fakta bahwa server yang seharusnya berkapasitas 2 tera bite hanya berisi ruang 1 tera bite. Sedangkan server yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi dan sah diakui Microsoft Indonesia.

Selain itu, banyak sekolah yang tidak mendapat tetikus dan papan tik yang seharusnya satu paket dengan komputer yang diterima.

Akibat permufakatan jahat tersebut negara dirugikan sebesar Rp8,9 miliar. Kerugian negara telah dibayarkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing. Oleh karenanya, Sahat tidak diberikan hukuman terhadap pembayaran uang pengganti.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung untuk terdakwa Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediatek­nologi (CAM) dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Memetik Filosofi Pancasila, PDIP Tangsel Meminta Kader Bergotong Royong Menangkan Pemilu 2024
Tangerang Selatan
PDIP Tangsel Menilai Baik Proporsional Tertutup dan Terbuka Miliki Plus Minus
Tangerang Selatan
Cek Kesiapan Sarana Prasarana, PBB Bakal Datangi Pusat Misi Internasional Polri di Tangsel
Nasional
Kejari Tangsel: Berkas Kasus Penggelapan Uang Sekolah Pembangunan Jaya Dinyatakan Lengkap
Tangerang Selatan
Proporsional Tertutup Disoal, SKAB: Sistem Demokrasi Dalam Partai Politik Harus Turut Dikoreksi
Nasional Politik
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?