TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berharap kepada Pemerintah Kota dapat menyajikan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efektif sehingga menjadi pedoman penggalian sumber- sumber pendapatan daerah.
Disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Tangerang Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang P-APBD 2022, Senin, (29/7/2022).
“Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Fraksi Golkar mengharapkan adanya team work yang dapat menyajikan basis data objek dan subyek pajak/retribusi yang valid dan akuntable serta mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efektif sehingga menjadi pedoman penggalian sumber- sumber pendapatan daerah,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel Mathodah.
Mathodah menjelaskan Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah yang bertambah sebesar Rp121.516.743.699,00 (seratus dua puluh satu miliar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) diharapkan dapat dialokasikan untuk Belanja Daerah yang sesuai dengan RKPD Perubahan.
“Terhadap penggunaan anggaran yang belum mencapai sasaran di masing-masing OPD juga diharapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menjelaskan indikator capaian serta korelasinya dengan kinerja dan evaluasi terhadap pengguna anggaran (OPD) yang belum mencapai sasaran,” ungkapnya.
Ia menyampaikan dalam menyusun penambahan Anggaran Belanja pada Perubahan APBD ini Organisasi Perangkat Daerah memperhatikan program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan terutama yang sifatnya pembangunan fisik.
“Untuk menurunkan angka kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka, Fraksi Golkar berharap adanya terobosan kebijakan belanja daerah terhadap pertumbuhan ekonomi yang ada korelasinya dengan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran,” paparnya.
Mathoda menambahkan Fraksi Golkar memandang bahwa penyampaian tentang rancangan perubahan APBD TA 2022 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dan juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengelolaan keuangan daerah pun hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan akuntabilitas publik dalam semua tahapan-nya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat,” tandasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.