TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga sampai saat ini masih belum mempunyai sertifikasi akreditasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RSUD Serpong Utara, Dr Tulus Muladiyono, kepada Tangerangraya.net, Selasa 20 September 2022.
Ia mengatakan bedasarkan peraturan Menteri Kesehatan, bahwa setelah opersional rumah sakit berjalan lebih dari 2 tahun maka akan memasuki babak sebagai akreditasi.
“Jadi rumah sakit Serpong Utara belum terakreditasi. Kita kemarin sudah pengusulan pendaftaran ke lembaga dan Target kita mudah-mudahan tahun depan sudah terakreditasi,” paparnya.
Tulus menjelaskan ketika rumah sakit setelah mendapatkan akreditasi, maka setiap 4 tahun sekali rumah sakit harus melakukan re-akreditasi, baik itu swasta ataupun negeri untuk peningkatan status.
Meski demikian kata Tulus, yang menjadwalkan survei akreditasi itu sendiri dari pihak lembaga yang akan menilai.
“Misalnya rumah RSU Tangerang Selatan, ternyata dia harus melakukan di bulan November atau Desember, nanti yang memberikan jadwal surveinya dari pihak lembaga,” tandasnya.
Diketahui bedasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 tahun 2020 tentang akreditasi rumah sakit, pasal 3 ayat 1 adalah setiap rumah sakit wajib terakreditasi.
Selanjutnya Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan secara berkala setiap 4 tahun sekali.
Kemudian pada ayat ke 3 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.
Sementara RSUD Serpong Utara, sampai saat ini baru berusia 1 tahun sejak diresmikan oleh mantan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada 23 Maret tahun 2021.(BJS/RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.