TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita uang sekitar Rp 2 miliar dari hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.
Dana yang disita dari beberapa penanganan perkara kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) itu nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Silpia Rosalina, kepada wartawan Kamis 13 Oktober 2022.
Silpia menyampaikan yang pertama ialah Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Pihaknya juga telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp. 1.122.537.028 yang berasal dari 2 terpidana, yaitu Rita Juwita sebagai Ketua dan Suharyo sebagai Bendahara.
“Rita didenda Rp 50 juta dan uang penggantinya sebanyak 736 juta. Sedangkan Suharyo didenda Rp 100 juta dengan nilai uang pengganti sebanyak Rp. 386.537.028,” katanya.
“Kami juga mengeksekusi dua unit mobil jenis Toyota Rush dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Kasus selanjutnya kata Silpia yaitu PNBP sebesar Rp.1.226.521.000, yang berasal dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
2 Perkara yaitu yang pertama atas nama Terpidana Zhou Yanhua, sebesar Rp.993.521.000 yang sengaja mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya perkara atas nama terpidana Albert Tanudjaja sebesar Rp. 233.000.000, terkait kasus perbankan. Sehingga total uang hasil korupsi yang dieksekusi Kejari Tangsel dari ketiga kasus tersebut Rp 2.349.058.028. (BJS|RED).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.