TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang Selatan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Acep, angkat bicara menyoal maraknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Acep mengatakan, Bawaslu Tangsel tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terkait pencatutan NIK warga sebagai anggota Parpol.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pencatutan tersebut untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian.
“Sementara ini hanya me-TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) terkait soal verifikasi Parpol, artinya Parpol itu harus memperbaiki,” ujar Acep di salah satu rumah makan di bilangan Serpong, Selasa, (18/10/2022).
“Kalau soal tindak lanjutnya itukan tergantung yang NIKnya dicatut. Dia merasa dirugikan atau tidak, kalau dia merasa dirugikan itu dia punya hak bagi mereka untuk melaporkan ke polisi. Payung hukumnya menggunakan KUHP, kalau UU pemilu iya (tidak ada) tapi kan UU KUHP,” lanjutnya.
Acep menjelaskan sedikitnya ada enam Parpol yang mencatut NIK warga. Dikatakan Acep, penemuan pencatutan warga tersebut didapati ketika pihaknya melakukan verifikasi partai politik.
“Ada enam Parpol, yang kemarin kita klarifikasi PKP, Demokrat, PBB, Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN,” terang Acep.
“Sejauh ini si yang sudah ada 25, itu berdasarkan hasil verifikasi yang namanya tercatut bukan hasil laporan,” tutupnya. (STW | RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.