TANGERANGRAYA NET, Tangerang Selatan – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan menyatakan tanah milik ahli waris Sadun (Yanih) yang terkena dampak pembangunan akses TPU Sari Mulya sudah dilakukan pendampingan kejaksaan dan tinggal dibayarkan untuk rumahnya.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aris Kurniawan menjelaskan mengenai adanya lahan rumah yang belum dibebaskan Ada 2 rumahnya yang bernama Pak Sadun.
“Namun untuk status tanahnya ialah tanah desa. Jadi sudah kita lakukan pendampingan kepada kejaksaan dan sudah ditetapkan. Setelah itu jadi dibayarkan rumahnya saja. Kenapa tidak tanahnya, karena tanahnya punya desa pada tahun sekarang tahun 2022,” terang Aris kepada Tangerangraya.net, ditulis Jumat, (4/11/2022).
Aris menyampaikan soal biaya anggaran pembebasan lahan dan untuk yang dibayarkan rumahnya sebesar Rp.187.000.000,00 secara appraisal.
Senada Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Budi mengakui yang menghitung appraisal ada di tahun sebelumnya jadi kita tidak.
“Jadi kita tidak menghitung, kita tinggal yang membayarkannya saja,” sambung Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aris kembali.
Aris melanjutkan, lalu yang kedua ada tanah warga Pak Bibin kita sedang urus terkait pembebasannya.
“Iya betul, sebab pembebasan sama validasi sertifikat itu agak hati-hati,” ujar Budi Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).
“Untuk luasnya kalau rencana lebarnya 12 meter sama pedestrian mungkin panjangnya kesana 12 meter, kurang lebih sekitar segitu kita hanya buat agoodmannya saja di tanah Pak Bibin, nanti tahanya satu lagi agoodmannya sebelah sini, jadi udah nyambung. Ada sertifikat nya produk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ungkapnya.
Meski demikian kata Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aris menambahkan bulan depan kita langsung bayarkan, kita taro di pengadilan dulu, dan ketika verifikasinya udah benar tinggal ambil uangnya di pengadilan, bukan kita yang bayar nantinya.
“Sehingga pada tahun 2023 pada dijalankan tersebut sudah beres di depan sini, dengan lebar 12 meter dengan pedestrian,” tutupnya.
Diketahui Pembangunan akses TPU Sari Mulya di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, kota Tangsel, menjadi sorotan warga. Pasalnya, status tanah milik ahli waris Sadun (Yanih) yang terkena dampak pembangunan akses tersebut sampai 2021 ini belum juga menemukan titik terang (buntu) karena pihak Kelurahan Setu belum mau membuktikan status tanah di wilayah tersebut melalui buku besarnya.
Toto selaku juru bicara dari keluarga Sadun, turut mempertanyakan mengapa hanya keluarga Alm. Sadun yang tidak dibayarkan, sedangkan milik tetangga depannya dalam buku besar C.1031 persil 36 D tercatat di buku besar kelurahan yang menjadi satu hamparan tanah Sadun dan tetangganya.
“Pertanyaan kami selaku warga awam kenapa tanah tetangga dibayarkan sedangkan tanah Keluarga Sadun tidak? Ini ada yang aneh, dan patut di pertanyakan status tanah di Kp. Sari Mulya padahal satu hamparan jika itu 1 hektare,” kata Toto.
Sedangkan menurut Perpres No 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional berhak menerima santunan dan relokasi tempat yang dihuni atas tanahnya minimal 10 tahun atau lebih.
Toto juga menjelaskan, bahwa keluarga Alm. Sadun selalu membayarkan PBB nya setiap tahun sejak 2002 silam, dan tentunya sudah tercatat di Desa Setu (sebelum pemekaran Kota Tangsel). Berdasarkan bukti pajak nomor NOP 36.76.053.001.006-0287.0 atas nama Sadun. (STW | RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.