TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui masih kekurangan anggaran dalam hal logistik untuk kesiagaan bencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tangsel Anafrizal, kepada Tangerangraya.net, ditulis Sabtu, (12/11/2022).
Ia menyampaikan mengenai fasilitas alat-alat dalam kesiagaan bencana masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) baik tingkat Kelurahan, Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ataupun tingkat Kota.
“Misalkan pompanya kurang atau pemotong pohon kurang canggih, nah ini perlu kita anggarkan dari masukan masyarakat Kota Tangsel untuk memperkuat BPBD yang kemudian akan dianggarkan,” ujarnya.
Anafrizal menjelaskan sejumlah fasilitas selanjutnya seperti transportasi pihaknya sudah mempunyai misalnya ambulance dan sebagainya. Namun untuk alat komunikasi seperti push ball op, pihaknya sudah mempunyai tetapi kurang maksimal.
“Sebenernya untuk sarana dan prasarana kita juga punya ambulance cukup untuk mobil transportasi kita, lalu sekarang kita punya push ball op ya, tapi kurang maksimal,” paparnya.
Melihat kekurangan tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan BPBD Provinsi Banten dan BNPB supaya alat tersebut bisa maksimal.
“Makanya kemarin kita ke BNPB dan ada yang sudah datang dan Kedepannya kita lengkapi mudah-mudahan ada anggaran dari APBD, ada anggaran baru dari BNPB ini,” tuturnya.
Ia menambahkan perlu adanya penambahan anggaran untuk logistik supaya keperluan masyarakat bisa dipenuhi. pasalnya untuk tahun 2022 ini hanya terdapat sebanyak 350 juta saja.
“Anggaran sebanyak 350 juta untuk logistik tahun ini ya, jadi kalau dia membeli pompa misalnya, anggaran yang sudah sampaikan membuat yang lain tidak bisa di sediakan misalnya pangan dan lain-lain,” tandasnya.
Diketahui dalam standar operasional prosedur penyelamatan dan evakuasi korban bencana tertulis pada:
Undang-undang No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulanangan bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008 tentang Pernyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Permendagri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedorman Organisasi Dan Tata Kerja BPBD.
Peraturan Kepala BNPB No. 9 tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat.
Peraturan Kepala BNPB No. 10 tahun 2008 tentang Komando Tanggap Darurat
Bencana.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan BNPB.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Talhun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (STW | RED)
Keterbatasan Alat Kesiagaan Bencana, BPBD Tangsel Akui Masih Minim Anggaran Logistik

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.