TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan terus berupaya mengatasi permasalahan dengan sesusai amanah Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel, Rastra Yudhatama mengatakan cara mengatasi persoalan sampah, kami selaku Dinas Lingkungan akan mengembangkan program budidaya larva lalat hitam atau maggot, yang juga dapat ditekuni oleh masyarakat. Program budidaya maggot ini, dapat menjadi solusi untuk menangani permasalahan sampah organik skala rumah tangga.
“Program maggot rumahan adalah upaya penanganan sampah organik skala rumah tangga dengan menggunakan maggot Black Soldiers Fly atau lalat hitam dengan cara pembesaran baby maggot menggunakan media ember,” ujarnya kepada Tangerangraya.net, saat diwawancara, ditulis Selasa, (22/11/2022).
Gerakan ini, murni inisiatif masyarakat yang terdiri dari Depo Maggot TPS3R 04 Serua Indah, Rumah Maggot Sabara dan Penggiat Lingkungan.
“Atas ide brilian itulah, DLH Kota Tangsel bertekad mendukung program tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mendukung upaya budidaya maggot dengan mensosialisasikan ke masyarakat dan memfasilitasi kebutuhan dalam program tersebut seperti pembuatan kandang atau rumah maggot, dan motor roda tiga pengangkut sampah, rencananya tahun depan kita fasilitasi ember maggot utk program maggot rumahan,” katanya.
Yudha katakan Program budidaya maggot ini, diharapkan mampu diterapkan di seluruh wilayah Tangsel. Dengan begitu, sampah yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan berkurang.
“Selain budidaya maggot, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, kami mendorong penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.
“Sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pun terus digencarkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022,” katanya kembali.
Yudha mengungkapkan, sosialisasi Perwal tentang pengurangan sampah plastik dilakukan bukan hanya kepada masyarakat saja. Tetapi, sosialisasi itu diawali kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar.
“Kami dari DLH berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini, sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik,” ungkapnya.
“Selain itu juga DLH Tangerang Selatan juga memberikan fasilitas sarana bank sampah berupa Gawang penimbang, Timbangan gantung digital, Spanduk untuk entitas Bank Sampah, Buku tabungan bank sampah, serta Tabung komposter untuk pengolahan sampah organik,” paparnya.
Saat ini diketahui terdapat 355 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di tujuh kecamatan. Jumlah sampah yang dikelola mencapai 540 ton atau rata-rata 1,4 ton perhari dan nilai perputaran uangnya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Ke depannya Dinas Lingkungan Hidup juga akan mendirikan Bank Sampah Induk agar pengelolaan sampah melalui Bank Sampah lebih terpusat dan dapat menjaga persaingan harga antar pengepul atau lapak,” tandasnya. (***)
Laksanakan Amanah Permen LHK, Begini Upaya Dinas Lingkungan Atasi Persoalan Sampah

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.