TANGERANGRAYA NET, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diolah dalam bentuk liquid untuk rokok elektrik atau vape.
Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, pelaku ditangkap saat ingin mengedarkan liquid berbahan baku sabu yang dikirim dari Iran melalui Eropa ke Indonesia, pada Minggu (27/11/2022).
“Pada tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan satu orang pengedar kasus narkoba dengan modus liquid yang berbahan metamfetamin,” ujar Kombes Pol. Mukti Juharsa, kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, liquid sabu ini nantinya dapat membahayakan masyarakat terutama anak muda, “Bahaya liquid ini kan bisa dipakai oleh kaum muda, nanti diawasi,” kata Mukti.
Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Minggu (27/11) menggagalkan upaya terduga penyelundupan sabu dalam bentuk cair dari Iran menuju Indonesia dan menangkap satu orang serta menyita sabu cair sekitar 1 kg.
“Ada informasi bahwa ini dikirim dari Iran melalui Eropa baru ke Indonesia,” kata Mukti.
Satu orang yang berperan sebagai pengedar juga sudah ditetapkan sebagi tersangka. Kasus sabu cair yang merupakan pertama di Indonesia ini dipastikan belum sempat diedarkan karena pengedarnya sudah ditangkap.
“Sejauh ini belum ya, tapi kita nanti akan coba koordinasi dengan instansi terkait supaya pencegahan ini,” kata Mukti.
Mukti juga menjelaskan sabu cair itu adalah bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi dan metaphetamine yang juga dikenal sebagai sabu.
“Ini digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA (Methyl enedioxy methamphetamine/ekstasi) atau sabu dengan menggunakan ‘liquid’ tersebut,” jelasnya ( STW | RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.