Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Sempat Terdaftar Bacaleg, ASN Tangsel Tommy Patria: Saya Sudah Mengundurkan Diri
Tangerang Selatan
ASN Tangsel Terdaftar Sebagai Bacaleg, BKPSDM: Pihak Kami Belum Dapat Laporan
Tangerang Selatan
Sebut Warga Belum Miliki Inisiatif, Disdukcapil Tangsel Sulit Monitor Data Orang Meninggal
Tangerang Selatan
Lakukan Pembinaan, Tangsel Scout Community Buka 8 Cabang Kepramukaan
Tangerang Selatan
Sejak Beralih Fungsi ke Disperkimta Tangsel, Perbaikan Jalan Warga Dinilai Terkesan Lelet
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Gelar Konsultasi Publik Raperda PDRD, Bapenda Tangsel Berharap Penyempurnaan Dalam Penyusunan Dapat Terlaksana
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Gelar Konsultasi Publik Raperda PDRD, Bapenda Tangsel Berharap Penyempurnaan Dalam Penyusunan Dapat Terlaksana
Tangerang Selatan

Gelar Konsultasi Publik Raperda PDRD, Bapenda Tangsel Berharap Penyempurnaan Dalam Penyusunan Dapat Terlaksana

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 6 bulan ago
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menggelar Konsultasi Publik Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Tangsel. Hal itu guna mensikronisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Diketahui kegiatan tersebut diselenggarakan beberapa hari lalu, di Swiss Bell Hotel, Intermark Indonesia, pada Kamis, (15/12/2022), yang dihadiri Huda Hardiyanto, SH dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Banten, Elsa Natalia, S.Sos, M.Si dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Samodra H Setyawan, SE, MM dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Seusai kegiatan konsultasi publik, Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti menjelaskan materi yang akan diatur dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai jenis pajak daerah terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Untuk MLB kita tidak di pungut karna tidak ada potensi untuk sarang burung walet potensi tidak memadai,” ujar Ayu, kepada Tangerangraya.net, ditulis Jumat, (16/12/2022).

Ayu menyampaikan perbandingan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diatur Perda pajak daerah sebelumnya terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerang jalan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, PBB-P2.

“Selanjutnya di dalam Raperda PDRD jenis pajak ada perubahan dalam nomeklatur yaitu menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) (Pajak atas Konsumsi) yang merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah. Dengan keterangannya masuk kepada subjek pajak, wajib pajak, cara penghitungan, dasar pengenaan dan tarif PBJT sama dengan pengaturan dalam Perda 7/2010,” ungkap Ayu.

Ia menambahkan, untuk jenis pajak reklame di dalam Raperda PDRD tidak ada perubah dalam subjek pajak, wajib pajak, cara penghitungan, dasar pengenaan, objek pajak reklame dan tarif sama dengan Perda 3/2010 begitupun PBB-P2 masih sama dengan perda no 3 tahun 2017.

“Ada juga perubahan penamaan dalam jenis pajak air bawah tanah, akan berubah menjadi pajak air tanah di dalam penyusunan Raperda, dengan keterangannya merupakan subjek pajak, wajib pajak, cara penghitungan, dasar pengenaan, objek PAT dan tarif sama dengan Perda 3/2010,” pungkas Ayu.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Bapenda Tangsel Jimmy Raja mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan konsultasi publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah dapat tersosialisasikannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga penyempurnaan dalam penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah dapat terlaksana,” tutupnya. (STW / RED)

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Sempat Terdaftar Bacaleg, ASN Tangsel Tommy Patria: Saya Sudah Mengundurkan Diri
Tangerang Selatan
ASN Tangsel Terdaftar Sebagai Bacaleg, BKPSDM: Pihak Kami Belum Dapat Laporan
Tangerang Selatan
Sebut Warga Belum Miliki Inisiatif, Disdukcapil Tangsel Sulit Monitor Data Orang Meninggal
Tangerang Selatan
Lakukan Pembinaan, Tangsel Scout Community Buka 8 Cabang Kepramukaan
Tangerang Selatan
Sejak Beralih Fungsi ke Disperkimta Tangsel, Perbaikan Jalan Warga Dinilai Terkesan Lelet
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?