Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Terjerat Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Mantan Sekdis Dindikbud Banten Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda 100 Juta
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Banten > Terjerat Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Mantan Sekdis Dindikbud Banten Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda 100 Juta
BantenHukum & Kriminal

Terjerat Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Mantan Sekdis Dindikbud Banten Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda 100 Juta

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2022/12/24 at 5:44 AM
Redaksi Tangerang Raya 3 bulan ago
Share
SHARE

TANGERANGRAYA.NET, Banten – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Ardius telah terbukti sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp10,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan pada Kamis (22/12/2022) malam.

Sementara untuk terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis serupa dengan Ardius pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Ketiganya dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Ardius diwajibkan membayar uang pengganti Rp414 juta. Bila tidak dibayar maka akan dijatuhi pidana 1 tahun.

Lalu terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti. Sementara untuk terdakwa Farid senilai Rp1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.

“Pertimbangan yang memberatkan pada terdakwa Ardius yaitu pernah dihukum perkara korupsi dan sedang menjalani hukuman. Sementara Agus dinilai belum mengembalikan kerugian negara dan jadi unsur pemberat,” katanya.

Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK. Di tuntutan, terdakwa Ardius dituntut 7 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Agus dituntut 10 tahun denda Rp300 juta subsider 1 tahun dan terakhir Farid dituntut 8 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan. (STW | RED)

You Might Also Like

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO

Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung

FPTS Mendorong Kadin Banten Mengambil Sikap Atas Kekosongan Kadin Tangsel

Deklarasi Presiden, PKS Banten Klaim Anies Baswedan Berhasil Ubah Kota Jakarta Lebih Baik

Redaksi Tangerang Raya 24 Desember , 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?