Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Aset Pemprov Banten 25,9 Persen Belum Terurus, Pj Gubernur Muktabar Klaim Bakal Gandeng Kejati
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Banten > Aset Pemprov Banten 25,9 Persen Belum Terurus, Pj Gubernur Muktabar Klaim Bakal Gandeng Kejati
Banten

Aset Pemprov Banten 25,9 Persen Belum Terurus, Pj Gubernur Muktabar Klaim Bakal Gandeng Kejati

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2023/01/11 at 5:39 PM
Redaksi Tangerang Raya 2 bulan ago
Share
SHARE

Banten – Setidaknya ada sekitar 282 bidang aset Pemprov Banten, atau sekitar 25,9 persen yang sampai saat ini masih terlantar (belum tersertifikasi), dari total keseluruhan mencapai 1.085 bidang.

Ratusan aset itu, tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, yang paling banyak.

Berdasarkan catatan, ada 2019 bidang aset yang belum tersertifikasi di DPUPR, 36 bidang aset di Dindikbud, 13 bidang di DKP, 3 bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua bidang di Dinas Kesehatan (Dinkes), UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Biro Umum, serta satu bidang di Dinas Sosial (Dinsos).

Sejumlah aset itu tersebar di seluruh daerah, di Kabupaten Lebak 34 bidang, Pandeglang 64 bidang, Kabupaten Serang 57 bidang, Kota Serang 20 bidang, Kota Cilegon 5 bidang. Kemudian Kabupaten Tangerang 63 bidang, Kota Tangerang 24 bidang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 15 bidang.

Adapun untuk jenis aset yang akan diselesaikan pada tahun 2023 ini, diantaranya berupa tanah jalan 62 bidang, situ/danau/waduk 129 bidang, irigasi 22 bidang, sekolah 36 bidang dan tanah datar 33 bidang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, selaku pejabat penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) mengatakan, 219 bidang aset di DPUPR itu belum tersertifikasi lantaran belum ada pernyataan batas dengan lahan milik masyarakat yang dilewati.

Itu menjadi salah satu persyaratan, yang harus terpenuhi dalam proses sertifikasi aset.

“Disinilah kita harus ekstra, karena harus detail pengukuran segalanya. Tapi dengan Kerjasama semua pihak, saya optimis di semester satu tahun 2023 ini semuanya bisa diselesaikan,” kata Rina, seusai Rakor rencana pendaftaran sertifikasi tanah tahun 2023, bersama seluruh perwakilan dari delapan Kabupaten dan Kota, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, ditulis Rabu, (11/1/2023).

Katanya, meskipun secara de fakto semua aset itu sudah menjadi milik Pemprov, dan sudah terdata pula. Serta sudah digunakan sesuai fungsinya, untuk kemanfataan masyarakat Banten.

“Sampai saat ini juga, belum ada tuntutan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Karena semuanya sudah selesai,” tandasnya.

Dengan Rakor ini, Rina melakukan pemetaan dimana saja lokasinya dan kondisi existingnya seperti apa. Setelah itu nanti aka nada tim yang turun untuk melakukan pendataan.
“Sampai akhir bulan ini insya Allah proses pemetaan itu sudah selesai dilakukan, tinggal nanti proses administrasi selanjutnya,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengaku, optimis dengan target sertifikasi aset yang dilakukan Pemprov itu.
Pihaknya juga akan mendukung penuh terhadap program itu, mengingat hal itu juga sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Presiden Jokowi untuk 2025 seluruh lahan sudah tersertifikasi semua.

“Sebanyak 282 bidang itu, hanya nol koma sekian dari capaian target yang sudah kita lakukan melalui program PTSL, dimana pada tahun 2022 lalu kita sudah melakukan sertifikasi sebanyak 75 ribu dan tahun ini targetnya 200 ribu,” ungkap Rudi.

Untuk mendukung program Pemprov itu, lanjut Rudi, pihaknya akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap titik-titik yang sduah dipetakan. Kalau proses sertifikasinya cepat, hanya saja ada beberapa hambatan masalah hukum itu yang kadang membuat lambat.

“Makanya Ketika Pemprov Banten menggandeng Kejati juga untuk menyelesaikan persoalan sengketa itu, saya optimis di semester pertama ini bisa selesai,” pungkasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menekankan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan aset ini, dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH), sehingga kalau ada pihak ketiga yang berkonflik bisa diselesaikan dengan baik dan cepat.

Al Muktabar melanjutkan, terhadap aset yang sudah diselesaikan, Pemprov Banten akan mengoptimalkan itu untuk kesejahteraan masyarakat Banten, utamanya digunakan untuk menopang ketahanan pangan daerah sebagaimana arahan dari bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Terhadap aset yang sudah ditersertifikasi, kita upayakan untuk dilakukan melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat yang bisa dikembangkan dengan berbagai tanaman Agro, khususnya di daerah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang. Nanti untuk penjualan hasilnya bisa melalui BUMD Agro sebagai offtaker,” ujarnya.

Ditambahkannya, ada sekitar 4 sampai 5 bidang lahan yang saat ini posisinya masih terlantar dan belum dioptimalkan, dengan luas masing-masing bidangnya mencapai sekitar 200 hektar.

Nantinya, melalui mekanisme HGU, lahan itu bisa ditanami Jagung, pagi atau Sorgum dalam rangka ketahanan pangan kita. “Karena pada dasarnya segala program yang dilakukan pemerintah itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.

Secara administrative, tambah Al Muktabar, terhadap aset lahan yang belum dioptimalkan itu sedang diupayakan masuk ke bank tanah, sebagaimana konsep dari UU Omnibuslaw. Nanti secara formal Pemda bisa mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Pemda bisa mendapatkan 20 persen atas pemanfaatan lahan itu,” pungkasnya. (STW | RED)

You Might Also Like

Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan

FPTS Mendorong Kadin Banten Mengambil Sikap Atas Kekosongan Kadin Tangsel

Deklarasi Presiden, PKS Banten Klaim Anies Baswedan Berhasil Ubah Kota Jakarta Lebih Baik

Kedepankan Efektifitas, Sekda Tangsel: Rencana Kerja 2024 Dibentuk Perkelompok

Permudah Investor Masuk, Bupati dan DPRD Lebak Sepakati Persetujuan Raperda

Redaksi Tangerang Raya 11 Januari , 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Disnaker mtq
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?