Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Gelapkan Pajak Kendaraan Rp10,8 Miliar, Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Gelapkan Pajak Kendaraan Rp10,8 Miliar, Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara
Hukum & KriminalKabupaten Tangerang

Gelapkan Pajak Kendaraan Rp10,8 Miliar, Pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2023/01/11 at 5:54 PM
Redaksi Tangerang Raya 2 bulan ago
Share
SHARE

Kabupaten Tangerang – Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Zulfikar dituntut 8 tahun penjara atas perkara kasus penggelapan pajak kendaraan Rp10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.

Selain Zul, tiga rekannya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua, Achmad Pridasya, dan pegawai non ASN di Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham, serta Budiyono juga dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan keempatnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar JPU Yudi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, ditulis Rabu, (11/1/2023).

Selain pidana penjara, terdakwa Zulfikar juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terhadap Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Masing-masing terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari Rp4,7 miliar.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” ujarnya.

Sebelum menuntut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa menyalahgunakan kepercayaan.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengganti kerugian yang ditimbulkan,” katanya.

Menanggapi tuntutan itu, keempat terdakwa dan pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Kamis 12 Januari 2023. (STW | RED )

You Might Also Like

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO

Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung

Tercium Aroma Politik, Walikota Tangsel Tampak Bingung Menjawab Soal Giat Lurah Ciater di Puncak

Pelatihan RT/RW di Puncak, Giat Lurah Ciater Dinilai Terindikasi Agenda Politik Terselubung

Redaksi Tangerang Raya 11 Januari , 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?