Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Geruduk Warung Jamu, Satpol PP Tangsel Sita 187 Botol Miras
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Geruduk Warung Jamu, Satpol PP Tangsel Sita 187 Botol Miras
Hukum & KriminalTangerang Selatan

Geruduk Warung Jamu, Satpol PP Tangsel Sita 187 Botol Miras

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2023/02/11 at 1:47 AM
Redaksi Tangerang Raya 1 bulan ago
Share
SHARE

Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia penjualan minuman beralkohol di beberapa lokasi coffee shop, live music, warung jamu dan toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.

Operasi dilakukan dalam rangka penegaka Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel untuk mencegah penjualan minuman beralkohol.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Pol PP Tangsel Oki Rudianto.

Oki mengatakan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah vodca 52 botol, Mension 9 botol, Colombus 4 botol, angker 17 botol, guines kaleng 6 botol, anggur merah 18 botol, colesom 11 botol, intisari 13 botol, anggur putih 1 botol, anggur merah gold 12 botol, alexis 5 botol, kawa kawa 3 botol, arak 1 botol, the singleton 8 botol, martini 2 botol, campari 2 botol, yang bertotal 171 botol.

Kemudian masih kata Oki, minuman sisa yang diamankan ada 16 botol terdiri dari malibu 1 botol, vibe 3 botol, capten morgan 2 botol, the singleton 2 botol, royal brehause 1 botol, stolicana 1 botol, bacardi 2 botol, jim beam 1 botol, kahlua 1 botol, belatines 1 botol, finca roberto 1 botol.

“Jadi total keseluruhan 187 botol,” tandasnya. (STW | RED)

You Might Also Like

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO

Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan

Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART

Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung

Redaksi Tangerang Raya 11 Februari , 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?