Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia penjualan minuman beralkohol di beberapa lokasi coffee shop, live music, warung jamu dan toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu.
Operasi dilakukan dalam rangka penegaka Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel untuk mencegah penjualan minuman beralkohol.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Pol PP Tangsel Oki Rudianto.

Oki mengatakan dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah vodca 52 botol, Mension 9 botol, Colombus 4 botol, angker 17 botol, guines kaleng 6 botol, anggur merah 18 botol, colesom 11 botol, intisari 13 botol, anggur putih 1 botol, anggur merah gold 12 botol, alexis 5 botol, kawa kawa 3 botol, arak 1 botol, the singleton 8 botol, martini 2 botol, campari 2 botol, yang bertotal 171 botol.
Kemudian masih kata Oki, minuman sisa yang diamankan ada 16 botol terdiri dari malibu 1 botol, vibe 3 botol, capten morgan 2 botol, the singleton 2 botol, royal brehause 1 botol, stolicana 1 botol, bacardi 2 botol, jim beam 1 botol, kahlua 1 botol, belatines 1 botol, finca roberto 1 botol.
“Jadi total keseluruhan 187 botol,” tandasnya. (STW | RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.