Tangerang Selatan – Mengantisipasi data orang meninggal disalahgunakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel diminta dapat memahami basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, menanggapi kekhawatirkan
kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, yang terdapat potensi warga yang sudah meninggal dunia terdata sebagai pemilih jika tidak disertai keterangan kematian, beberapa waktu lalu, ditulis Kamis, (23/2/2023).
“Sebenarnya ada yang harus dipahami. dalam dua data pemilih itu, pertama data yang dimiliki oleh Disdukcapil, yang kedua data yang dimiliki oleh KPU, basisnya sama NIK,” menurut Acep.
Acep mengatakan kalau di KPU masalahnya orang mati ya mati, tapi di Disdukcapil orang mati masih bisa hidup karena tidak dilaporkan.
“Ini menjadi masalah yang tidak berhenti, Disdukcapil beranggapan kalau orang ini masih hidup, sedangkan di KPU tidak, itu pemahaman soal data pemilih dan data penduduk yang tidak berhenti dan tidak selesai,” ungkap Acep.
Meski kata Acep, kalau rentan kecurangan tidak ada, Hanya saja maksudnya ialah Disdukcapil tidak memahami soal data pemilih, KPU sama halnya tidak memahami data kependudukan.
“Harusnya sinkronisasi kepada Disdukcapil itu persoalan NIK, bukan masalah ini orang masih hidup atau tidak,” tutupnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan sekitar 3.820 Tempat Pemilihan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Tangerang Selatan. Ketua KPU Tangerang Selatan Taufik MZ mengatakan, saat ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sedang melakukan pendataan ulang daftar masyarakat yang wajib memilih dalam pemilu mendatang.
Taufik menjelaskan, Pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan coklit di Kota Tangerang Selatan dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.