Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Operasi Intelijen Penyerahan Aset BSD ke Pemkot Tangsel Diakui Butuh Proses 2 Bulan
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Kabupaten Tangerang > Operasi Intelijen Penyerahan Aset BSD ke Pemkot Tangsel Diakui Butuh Proses 2 Bulan
Hukum & KriminalKabupaten TangerangTangerang Selatan

Operasi Intelijen Penyerahan Aset BSD ke Pemkot Tangsel Diakui Butuh Proses 2 Bulan

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2023/02/24 at 7:41 PM
Redaksi Tangerang Raya 4 minggu ago
Share
SHARE

Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengakui saat melakukan operasi intelijen penyerahan aset BSD yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangsel diperlukan proses hampir sekitar 2 bulan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah, kepada wartawan, Jumat, (24/2/2023).

Ia mengatakan jadi penyerahan hibah aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang merupakan kewajiban PT. Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk beberapa waktu lalu kami dilakukan berkat.

“Yang sebelumnya kami telah melakukan operasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel terhadap
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahkan oleh BSD kepada Pemkab Tangerang,” ujarnya.

Dimana kata dia, kewajiban Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera menyerahkan kepada Pemkot Tangsel dengan berdirinya Pemkot Tangsel.

“Dari hasil operasi intelijen itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Tangerang, dengan menyerahkan lahan seluas 139.820 meter persegi berupa lahan TPU di desa Mekarwangi, dan Kadusirung,” terangnya.

Ia menyampaikan tindaklanjutnya, dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah tentang pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), Dari Kabupaten Tangerang menjadi aset Pemkot Tangsel.

“Proses operasinya kurang lebih kami lakukan sekitar dua bulan. Kami mintai keterangan beberapa pihak tentang status lahan itu, bagaimana mekanisme dan prosedurnya, penyerahan terus diserahkan ke Kabupaten sampai saat ini sekarang belum diserahkan ke Tangsel dan akhirnya diserahkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan tentunya banyak dinamika yang kami lakukan, di antaranya untuk menentukan titik secara persisnya, ya patoknya. Karena pada saat itu BSD menyerahkan aset bukan hanya TPU seluas itu saja. Ada beberapa titik. Itu mungkin berproses lagi.

“Sehingga kami harus melibatkan banyak pihak, termasuk di antaranya BPN, saat penyerahan pun BPN ikut hadir,” tutupnya.

You Might Also Like

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO

Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan

Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART

Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung

TAGGED: #BMD #AsetBSD #BSD #BumiDamaiSerpong #KabupatenTangerang #PemkabTangerang #Pemkot Tangsel #KotaTangsel #KejariTangsel #KejaksaanNegeriTangsel #PSU #TPU
Redaksi Tangerang Raya 24 Februari , 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?