Tangerang Selatan – Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengklaim dengan berubahnya badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) Perseroan Terbatas menjadi Perseroda, Pemerintah kota akan memiliki kewenangan penuh terhadap berjalannya perusahaan.
“Kalau dulu bentuknya Perseroan Terbatas yang mengacu kepada Undang-Undang Persoan Terbatas artinya sebetulnya harus disertakan juga saham dari pihak ketiga dari swasta,” ujar Benyamin, ketika ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis, (23/2/2023).
“Dengan Perusahaan Perseroan Daerah tentunya pemegang sahamnya sepenuhnya bisa dimiliki oleh pemerintah daerah seperti yang selama ini berlangsung, sehingga pemerintah daerah punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” pungkas Benyamin.
Benyamin menjelaskan, potensi usaha air minum di Kota Tangsel cukup besar, pasalnya saat ini terdapat sekira 500 ribu rumah tangga yang ada di Kota Tangsel. Berdasarkan catatannya, saat ini baru sekira 18 persen yang baru tersalurkan air minum.
“Cukup besar karena rumah tangga tangsel yang saat ini baru terlayani air bersih dari PDAM Tirta Kerta Raharja itu mungkin hanya sekitar 15 sampai 18 persen,” pungkas Benyamin.
“Sementara jumlah rumah tangga di Tangerang Selatan lebih dari 500 ribu jadi ini peluang yang sangat besar dari sisi ekonomi, sosial dan pelayanan publik yang sangat potensial sekali,” tutup Benyamin.
Sementara itu, Direktur Operasional PT PITS, Sugeng Santoso menyebut, perubahan badan hukum BUMD dikarenakan keterlibatan Kota Tangsel dalam proyek strategis nasional yaitu SPAM Regional Karian Serpong.
“Jadi perubahan bentuk badan hukum itu sangat urgensi, karena kebutuhan daerah yang pertama kalo kita lihat PP nomor 122 tahun 2015 bahwa air minum itu harus dibentuk BUMD khusus air minum,” terangnya.
“Yang kedua dengan adanya proyek strategis nasional yaitu SPAM Regional Karian Serpong itu wajib dilaksanakan. Kita dapat 650 LPS (Liter Per Second, red) dan inikan harus segera MoU di bulan April dan tidak bisa ditolak,” tandas Sugeng.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.