Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Perubahan Badan Hukum PT PITS, Pengamat: Urus Pembekuan Akte Pendiriannya
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Perubahan Badan Hukum PT PITS, Pengamat: Urus Pembekuan Akte Pendiriannya
Ekonomi dan BisnisTangerang Selatan

Perubahan Badan Hukum PT PITS, Pengamat: Urus Pembekuan Akte Pendiriannya

Redaksi Tangerang Raya
Last updated: 2023/03/10 at 8:16 AM
Redaksi Tangerang Raya 2 minggu ago
Share
SHARE

Tangerang Selatan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan usaha PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) mendapatkan sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Trubus menerangkan, yang paling umum digunakan jika ingin mengubah badan hukum, perusahaan yang lama nya yaitu Perseroan Terbatas (PT) PITS harus dibubarkan terlebih dahulu, sebelum dirubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Iya, pokoknya yang lama dibubarkan,” ujarnya saat dimintai tanggapan Tangerangraya.net, ditulis Jumat, (10/3/2023).

Namun, Trubus menjelaskan, semua kewenangan itu terdapat di Anggota Legislatif yaitu DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Tapi itu DPRD semuanya yang punya kewenangan itu. Karena di DPRD, idealnya memang harus dibubarkan dulu, semuanya, baru nanti dibentuk baru,” ungkapnya.

Diterangkan Trubus, sebelum merubahnya menjadi Perseroda, PT PITS juga perlu melakukan likuidasi, perlu juga disebutkan, dan dilihat juga akta pendiriannya.

“Ngga perlu pengadilan kalau (pembubaran, red) itu. Kalau pengadilan itu kan sengketa. Kalau pembubaran itu kan ke Kemenkumham, bikin pelaporan,” terangnya.

Lanjut Trubus, Perseroda nantinya akan melakukan penyertaan modal menggunakan APBD, lain lagi apabila PT yang fokusnya hanya mencari untung saja.

“Biasanya DPRD kan lebih landasan hukum. Penilaian ke depan, apa yang diharapkan, keterkaitan visi dan misi. Itu DPRD seberapa greget soal itu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kota Tangsel, Julham Firdaus menerangkan, secara profesional terhadap pemberi modal, apabila nama perusahaan ingin diganti harus melaporkan pertanggungjawaban.

Dijelaskan Julham, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) secara profesional jika ingin ganti nama atau ganti status harus ada laporan secara terbuka, dan transparansi.

“Kemana modal yang diberikan secara bertahap? Dimana keuntungannya? Bagaimana dampak ke masyarakat dan pendapatan dinas seperti apa,” paparnya.

You Might Also Like

Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART

Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM

Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung

FPTS Mendorong Kadin Banten Mengambil Sikap Atas Kekosongan Kadin Tangsel

Tercium Aroma Politik, Walikota Tangsel Tampak Bingung Menjawab Soal Giat Lurah Ciater di Puncak

TAGGED: #BUMDPTPITS #PTPITS #KotaTangsel #TangerangSelatan #Tangsel #BUMDKhususAir #RaperdaPerseroda #RaperdaPTPITS
Redaksi Tangerang Raya 10 Maret , 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Gelar Aksi Pernyataan Sikap, Warga Warung Mangga Tegas Menolak Pembangunan JPO
Hukum & Kriminal Kota Tangerang
Kasus Janda Tua Kota Serang, Ex Penasehat ATR/BPN: Tanah Negara Tak Boleh Dijual Belikan
Hukum & Kriminal Serang
Muskota III Digelar Mei 2023 Mendatang, Ketua Kadin Tangsel Tak Hafal Pasal AD/ART
Ekonomi dan Bisnis Tangerang Selatan
Gelar MeetUp, Gabrukan.ID Ingin Tingkatkan Kreatifitas Seni dan Prodak UMKM
Hiburan Tangerang Selatan
Repdem Tangsel Minta BMKG Stop Gusur Tanah Rakyat di Pondok Betung
Hukum & Kriminal Tangerang Selatan
MTQ
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?