Tangerang Selatan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan usaha PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) mendapatkan sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.
Trubus menerangkan, yang paling umum digunakan jika ingin mengubah badan hukum, perusahaan yang lama nya yaitu Perseroan Terbatas (PT) PITS harus dibubarkan terlebih dahulu, sebelum dirubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Iya, pokoknya yang lama dibubarkan,” ujarnya saat dimintai tanggapan Tangerangraya.net, ditulis Jumat, (10/3/2023).
Namun, Trubus menjelaskan, semua kewenangan itu terdapat di Anggota Legislatif yaitu DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Tapi itu DPRD semuanya yang punya kewenangan itu. Karena di DPRD, idealnya memang harus dibubarkan dulu, semuanya, baru nanti dibentuk baru,” ungkapnya.
Diterangkan Trubus, sebelum merubahnya menjadi Perseroda, PT PITS juga perlu melakukan likuidasi, perlu juga disebutkan, dan dilihat juga akta pendiriannya.
“Ngga perlu pengadilan kalau (pembubaran, red) itu. Kalau pengadilan itu kan sengketa. Kalau pembubaran itu kan ke Kemenkumham, bikin pelaporan,” terangnya.
Lanjut Trubus, Perseroda nantinya akan melakukan penyertaan modal menggunakan APBD, lain lagi apabila PT yang fokusnya hanya mencari untung saja.
“Biasanya DPRD kan lebih landasan hukum. Penilaian ke depan, apa yang diharapkan, keterkaitan visi dan misi. Itu DPRD seberapa greget soal itu,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Anggota Fraksi Partai Demokrat Kota Tangsel, Julham Firdaus menerangkan, secara profesional terhadap pemberi modal, apabila nama perusahaan ingin diganti harus melaporkan pertanggungjawaban.
Dijelaskan Julham, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) secara profesional jika ingin ganti nama atau ganti status harus ada laporan secara terbuka, dan transparansi.
“Kemana modal yang diberikan secara bertahap? Dimana keuntungannya? Bagaimana dampak ke masyarakat dan pendapatan dinas seperti apa,” paparnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.