Tangerang Selatan – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangerang Selatan mengaku tidak hafal pasal dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga mengenai masa jabatan akhir dirinya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Kadin Tangsel Fauzi Siregar, seusai menghadiri pelantikan DPD Gabpeknas Kota Tangsel di Gedung Intermark Serpong kemarin, ditulis Selasa, (21/3/2023).
Fauzi mengatakan Musyawarah Kota III Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangerang Selatan dijadwalkan digelar 17 Mei 2023 mendatang.
Ia sendiri selaku ketua demisioner menyatakan tidak maju lagi menuju bursa pencalonan.
“Mungkin tidak. Mungkin banyak teman-teman regenerasi,” ujar Fauzi.
Menurutnya juga ia masih menjabat sebagai ketua KADIN Tangsel definitif sampai dengan 18 Mei 2023.
“Kendati saya tak hafal pasal dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hal tersebut,” akuinya.
Fauzi menjelaskan saya pun tidak perlu ada karateker sampai pelaksanaan Muskot III Kadin Tangsel digelar.
“Kewajiban saya bersama jajaran pengurus membentuk perangkat kepanitiaan. Itupun bila dalam perjalanan panitia ini bisa mempercepat atau situasionalnya,” jelas Fauzi.
“Dengan pertimbangan itu nanti kita serahkan kepada panitia. Bilama dipandang panitia nanti harus bergeser ketentuan tanggal dari mereka adalah panitia yang menentukan,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.