Tangerang Selatan – Organisasi sayap PDI Perjuangan yang menghimpun para aktivis pergerakan mahasiswa, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Tangerang Selatan mendesak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghentikan aksi penggusuran sepihak kepada rakyat di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren tanpa disertai dasar hukum yang sah.
Hari ini kita antar surat nomor : 10/EKS/DPC-REPDEM/IV/2023 menurut Ketua DPC Repdem Tangsel bung Rico, pihaknya mendapatkan pengaduan dari Warga Tangsel di Kelurahan Pondok Betung, telah menjadi korban kezhaliman atas sikap BMKG yang melakukan aksi penggusuran sepihak tanpa hak dan tanpa disertai dasar hukum yang sah.
Beberapa point REPDEM menanggapi surat BMKG nomor T/HK.11.01/023/KRH/IV/2023 sebagaimana sebagai berikut :
1. Tanah milik warga yang tergusur bukan obyek barang milik negara, karena tidak satu pun putusan Pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lokasi tanah a quo. Sehingga keliru BMKG menggunakan UU nomor 1 tahun 2004 dan PP 27/2014 untuk jadi dasar tindakan penggusuran terhadap warga pondok betung.
2. Tafsir BMKG terhadap dokumen putusan-putusan tsb keliru dan tidak berdasar justru putusan-putusan tersebut tidak ada yang menyatakan warga untuk mengosongkan lahan yang di klaim milik negara oleh BMKG.
3. Surat Ketua Pengadilan Tangerang Nomor W29.U4/1803/HT.04.04/III/2022 tidak dapat menjadi dasar hukum untuk penggusuran. Surat tersebut hanya surat korespondesi biasa yang tidak bernilai sebagai landasan hukum untuk melakukan penggusuran. Surat tersebut hanya ditujukan kepada BMKG, dan tidak ada kepada warga. Dan hingga saat ini warga tidak tahu apa isi surat tersebut. Lagi pula surat tersebut bukan dalam rangka pelaksanaan hukum acara perdata.
4. Permohonan BMKG, khususnya kepada warga yang mengadu kepada kami jelas tidak berdasar. Karena permohonan tersebut tidak disertai dengan adanya putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan. Bahkan BMKG mengakui bahwa warga masih memiliki dokumen kepemilikan sah. Sebagaimana BMKG akui sendiri dalam Gugatan perdata kepada warga pada tahun 2016 di Pengadilan Tangerang.
5. Justru BMKG yang tidak menghormati putusan pengadilan yang sudah ada. Karena semua putusan BMKG sebutkan, TIDAK ADA amar putusan yang meminta warga untuk mengosongkan lahan. Jadi BMKG harus menghormati putusan dengan tidak melakukan tindakan sewenang-wenangan.

Proses penyidikan pidana tidak dapat menjadi dasar hukum untuk melakukan penggusuran.
Prabu Sutisna, SH menyatakan sikap REPDEM Tangsel yang protes atas tindakan BMKG sebagai instansi pemerintah tetapi masih melakukan intimidasi untuk persoalan tanah.
Dalam surat REPDEM juga mohon kepada Kepala BMKG kiranya dapat menghentikan aksi-aksi penggusuran kepada warga Pondok Betung, serta menempuh upaya dialog secara martabat dalam menyelesaikan persoalan warga
Apabila aksi penggusuran melawan hukum masih dilakukan BMKG kepada warga, Kami REPDEM akan pertimbangkan untuk mendukung warga melakukan mengambil Langkah hukum secara serius, serta kami pertimbangkan melakukan aksi-aksi solidaritas guna meminta pertanggungjawaban KEPALA BMKG baik secara politik maupun hukum atas tindakan penggusuran sewenang-wenangan kepada Presiden RI maupun kepada DPR RI serta Ombudsman RI.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.