Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong.
Upaya tersebut terus dilakukan meski berdasarkan assesment yang dilakukan oleh ADB selaku konsultan pendamping PLTSa dari Kementerian Keuangan, terhadap lahan yang tersedia di kawasan Cipeucang tidak layak dimanfaatkan sebagai PLTSa.
Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan, pihaknya tetap berusaha menyelesaikan feasibility studies
(fs) untuk proyek APBN berupa PLTSa.
“Mudah-mudahan fs nya jadi tahun ini. Fs itu nantinya yang ditender dilelang kepada investor yang berminat,” ujarnya kepada Tangerangraya.net, setelah menghadiri pasca rapat koordinasi dikantor DPRD Tangsel, ditulis Kamis, (11/5/2023).
Lanjutnya, setelah FS dilelang kemudian proses perjanjian jual beli dengan PLN, karena sangkut paut dengan listrik.
“Karena disitu PLTSa harus menghasilkan listrik, setelah otu baru perjanjian kerjasama melibatkan legislatif. Kerjasama itu 20 tahun,” paparnya.
Meski sempat ditolak, Wahyu mengaku, PLTSa akan tetap dibangun di atas Cipeucang karena dianggap mendukung dan eksisting.
“Lokasi yang mendukung dan eksisting itu Cipeucang, karena dimana-mana lokasi pembangunan TPA selalu resiko sosial penolakan warga masyarakat,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.