Tangerang Selatan – Kota Tangerang Selatan turut memperoleh penghargaan kota ramah anak pada tahun 2022. Namun masih terdapat pengaduan adanya diskriminasi yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar atas desakan kelompok wali murid yang terjadi pada kisaran tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Kota Tangsel (AMSATS), Iman Permana mempertanyakan apa kabar penghargaan yang diperoleh oleh pemerintah kota perihal penghargaan kota ramah anak pada tahun 2022.
“Menjadi pertanyaan bagi kami (AMSATS) sebenarnya kriteria seperti apa untuk menerima penghargaan tersebut,” tanya Iman, dalam keterangan resminya, Jumat, (12/5/2023).
“AMSATS melihat perlunya situasi lingkungan yang kondusif dan dapat mendukung optimalisasi layanan HIV. AMSATS mencatat setidaknya terdapat 4 persoalan mendasar yang menghalangi upaya penanggulangan HIV secara efektif,” jelas Iman.
Pertama, kata Iman, AMSATS mendorong adanya kolaborasi dari dinas kesehatan, dinas pendidikan, dp3ap2kb yang dipimpin oleh dinas kesehatan untuk memiliki skema mitigasi perlindungan bagi anak dengan HIV-AIDS yang mengalami stigma dan diskriminasi dilingkungan sosial dan pendidikan.
Kedua, Iman menyampaikan AMSATS mendorong percepatan proses disahkannya peraturan walikota tentang respon penanggulangan HIV guna memperkuat sinergi dan kolaborasi dari organisasi perangkat daerah secara program.
Ketiga, sambung Iman menghindari potensi peraturan peraturan daerah yang ada dapat mengkriminalisasi transmisi HIV maupun perilaku berisiko termasuk paran pasiennya.
“Keberadaan peraturan walikota ini akan sangat baik apabila tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang tentang HAM, kesehatan, maupun Uud 1945,” terang Iman.
Keempat, Iman menambahkan mendesak pelaksana fungsi sosialisasi informasi ataupun pendidikan kepada anak didik, tenaga pengajar mengenai penularan HIV harus diberikan dan didasarkan pada bukti ilmiah.
“Sosialisasi agar tidak dilakukan semata melalui pendekatan moral yang menyudutkan anak dengan HIV-AIDS dan populasi kunci. Peran besar sektor kesehatan, pendidikan dan informasi akan dapat mendorong pemberitaan media bermuatan positif,” ungkap Iman.
“Oleh sebab itu AMSATS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan stigma dan diskriminasi HIV. Secara khusus mendorong pemerintah kota tangsel dapat melahirkan produk kebijakan yang komprehensif dengan sudut pandang HAM yang baik,” tandas Iman.
Diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh Kota Tangsel sendiri saat ini mempunyai 8 rumah sakit dan 18 pkm dengan layanan pencegahan dan pengobatan (pdp).
Keberadaan rumah singgah saat ini yang terbatas selama 14 hari masa tinggal, melalui dinas sosial masih terbatas kepada ODGJ, orang terlantar lainnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.