Tangerang Selatan – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menanggapi adanya turap ambrol di Babakan Setu yang memiliki baku anggaran Rp22 Miliar tahun 2022.
Kepala Bagian (Kabag) ULP Pemkot Tangsel, Muhammad Hardi mengaku pihaknya saat ini hanya mengurus sisi administrasi saja, dan tidak mengurusi hingga detail backup data benar atau tidak.
“Kami disini mengurusi dalam segi administrasi yang dimaksud adalah administrasi perusahaannya, kesesuaian SKA nya, pengalamannya, juga apa yang dia tawar, jadi sekarang tidak terlalu teknis PBJ itu, jadi kami hanya administrasi saja,” ujarnya kepada Tangerangraya.net, ditulis Jumat, (26/5/2023).
Menurutnya, dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sejauh ini tidak ada masalah, jadi tidak ada masalah dari sisi administrasi.
“Namanya PBJ (Penyedia Barang dan Jasa, red) sekarang itu tidak ngurusin sampai detail backingnya apa bener itu tidak,” jelasnya.
Adapun hasilnya, dijelaskannya, sama dengan di LPSE, nanti summary nya bisa dilihat.
“Jadi kalau sisi konstruksi kan daerah Setu itu adalah daerah yang dari awal memang agak ringkih,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengakui peristiwa robohnya tembok Kantor Kelurahan Babakan akibat hujan disertai angin kencang, pihak kontraktor sudah diminta evaluasi.
Dikatakan langsung oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, saat dimintai keterangan perihal Tembok Kantor Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan roboh akibat hujan deras disertai angin kencang, Sabtu 13 Mei 2023.
“Kejadian robohnya tembok kantor Kelurahan Babakan Kecamatan Setu pihak kami sudah meminta pihak kontraktor mengevaluasi dari sisi pengerjaan,” ujar Benyamin, kepada wartawan, ditulis Kamis, (18/5/2023).
Terpisah Akademisi Sosiologi Perkotaan UIN Jakarta Tantan Hermansyah menyatakan
kasus wanprestasi yang ditunjukan salah satu kontraktor yang berakibat pada robohnya pekerjaan pembangunan tembok kantor kelurahan babakan, kecamatan setu, menunjukan ada beberapa hal yang harus disikapi oleh publik, terlebih lagi oleh pemerintah sebagai pemberi pekerjaan.
“Pertama yang mesti disikapi adalah apakah proses pra kualifikasi untuk menyeleksi kontraktor itu melalui prosedur dan mekanisme yang diwenangkan oleh undang-undang,” ujar kepada Tangerangraya.net, saat dimintai tanggapannya, Kamis, (18/5/2023).
Sehingga, kata Tantan kualifikasi kontraktor yang melaksanakan pekerjaan itu benar benar memenuhi syarat.
“Kedua apakah tidak ada dalam tanda petik permainan yang dilakukan antara kontraktor dengan pemberi pekerjaan,” tanya Tantan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.