Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyatakan ada beberapa tahapan krusial memasuki tahun politik 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufik ada tiga tahapan krusial antara lain, tahapan penetapan daftar pemilih, tahapan masa kampanye, dan tahap pemungutan suara.
“Dari 11 tahapan, ada tiga tahapan yang paling krusial. Daftar pemilih, persoalan kampanye, dan pemungutan serta penghitungan suara,” ujar Taufik, saat diwawancarai dikantor KPU Tangsel, (5/6/2023).
Taufik menjelaskan, tahapan penetapan daftar pemilih, berimbas pada data base, logistik, dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian pembentukan badan ad hoc, hingga akurasi data pemilih.
“Karena akan berimbas kepada data base terkait dengan logistik, pemetaan TPS, nanti pembentukan badan ad hoc. Maka proses daftar pemilih itu juga bagian yang sangat krusial,” terang Taufik.
“Yang kedua kampanye. Karena jadwalnya diperpendek. Baik itu kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun kampanye legislatif,” tambahnya.
Taufik menyampaikan, masa kampanye yang sebelumnya 150 hari, dengan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, menjadi 75 hari.
“Sehingga dengan pendeknya jadwal, kan akhirnya jadi krusial juga. Apalagi kita belum tahu proporsional terbuka atau tertutupnya. Sehingga tentu partai partai juga nanti gamang dalam melaksanakan,” imbuh Taufik.
“(Hal krusial) Berikutnya adalah tentu internal kita gitu ya. Soal pemungutan dan perhitungan suara. Karena serentak kan. Memang tidak jauh berbeda dengan tahun 2019,” tegasnya.
Persoalan krusial ketiga, sambung Taufik, rekapitulasi perhitungan suara menjadi titik, yang perlu diantisipasi.
“Persoalan rekapitulasinya itu yang menjadi hal yang sangat krusial. Kira-kira di titik itulah ya yang tersisa,” tandas Taufik.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.