Tangerang Selatan – Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufik menyatakan bahwa terdapat bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdata di dua partai politik (Parpol).
Bacaleg itu, kata Taufik, menjadi calon di Partai Nasdem, dan Partai PAN Kota Tangsel.
“(Bacaleg ganda) Ada. Parpolnya Nasdem dan PAN,” kata Taufik, Senin 5 Juni 2023.
Tapi nama yang bersangkutan karena memang harus ada persetujuan DPP juga semuanya,” tambahnya.
Menurut Taufik, untuk Bacaleg terdata di dua Parpol tersebut, perlu surat keputusan dari DPP.
Hal itu, lanjutnya, untuk memastikan Bacaleg tersebut memang sebagai kader dari salah satu Parpol.
“Contoh, ketika mengajukan ke Tangsel, itu kan semua Caleg dari partai itu sudah berdasarkan surat keputusan atau surat pengantar dari DPP,” tegasnya.
Taufik menuturkan, apabila Bacaleg yang terdata di dua Parpol, hal itu akan menjadi ‘perdebatan’ yang panjang.
“Mediasinya, 2 partai itu harus konsultasi juga, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Nasional dibuka,” ungkapnya.
“Kalau itu (Bacaleg ganda) perempuan pasti agak panjang diskusinya,” tandas Taufik.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.