Tangerang Selatan – Sertipikat tanah dari kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) PT. BSD sebanyak 443.750,38 m2 (sekira 44 hektar) hingga kini belum diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kewajiban PSU yang semestinya menjadi aset dan barang milik daerah (BMD) hasil kewajiban pengembang tersebut, diketahui telah diserahkan sejak 2014 lalu.
Namun dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, hingga saat ini BKAD Kota Tangsel belum menerima sertipikat PSU tersebut.
Tak hanya tanah, sebanyak 495 titik penerangan jalan umum (PJU) dan traffic light di tiga titik, dokumen kepemilikan haknya belum juga diserahkan oleh PT. BSD.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alex Prabu mendesak agar Wali Kota segera menyurati pengembang tersebut.
“Pemkot, dalam hal ini Wali Kota harusnya menegur PT BSD, agar segera menyerahkan surat-surat aslinya, atas PSU tersebut,” ujar Alex, Senin, (19/6/2023).
“Di situ kan jelas, 24 bulan harusnya sudah selesai. Berarti 2016 harusnya PT. BSD sudah menyerahkan, ini kenapa sampai sekarang belum juga,” tambahnya.
Alex menyatakan, Wali Kota harus bertindak tegas terhadap pengembang-pengembang yang belum melaksanakan kewajiban menyerahkan PSU-nya.
“Saya kira Wali Kota harus secara keras menegur PT BSD untuk segera menyerahkan sertipikat asli. Jadi harus tegas lah, supaya pendataan aset kita itu menjadi teratur,” ungkapnya.
Jangan sampai PSU sudah diserahkan, lalu surat-menyurat itu tidak disertakan. Ini kan ada aturannya, ada Perda. Juga jangan sampai persoalan-persoalan ini melanggar Perda yang dibuat. Jadi mereka harus tunduk kepada peraturan pemerintah setempat,” tandas Alex.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.