Tangerang Selatan – Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menimbulkan kekhawatiran tentang berkurang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel yang dimana salah satu poinnya terkait penghapusan biaya pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma.
Ia menilai bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berkurang jika retribusi uji KIR atau pelayanan pengujian kendaraan bermotor dihapuskan.
“Karena disitu (KIR) ada potensi PAD, sayang kan kalau dihilangkan begitu saja,” ujar Heris, saat ketika ditemui dikantornya, ditulis Rabu, (21/6/2023).
Ia pun menyampaikan bahwa UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel sedang mencoba mencari opsi untuk PAD kota lewat usulan pemanfaatan aset daerah berupa alat uji ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel selaku kordinator terkait penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kita coba mengusulkan tetap wajib retribusi, dialihkan dari jasa umum ke jasa usaha. Bukan pelayanannya tapi berupa alat uji ini kan termasuk pemanfaatan aset uji daerah,” tutur Heris.
Heris pun menjelaskan dalam usulan pengalihan dari retribusi umum ke retribusi usaha tersebut nantinya dikenakan biaya sewa alat uji dan di setiap alat ujinya dikenakan 5000 rupiah.
“Nantinya kan ada 9 alat uji, namun di 2 item pengujian emisi solar atau bensin harus pilih salah satu. jadi dikenakan per alat uji itu 5000 rupiah. Jadi satu mobil dikenakan 40 ribu rupiah,” tandasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.