Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea pada hari ini Selasa, 04 Juli 2023.
Sekitar pukul 09.00 Wib tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Rokan Tangsel bersama dengan Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Tangsel berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Penipuan atas nama Enrico Donato Hutapea alias Rico sejak Juli tahun 2022 di Perumahan Cluster Castila BSD Tangerang Selatan.
Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksan Negeri Tangerang Selatan.
Penangkapan terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 621K/Pid/2022 tanggal 21 Juni 2022 yang menyatakan:
Terdakwa Enrico Donato Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enrico Donato Hutapea alias Rico dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Terpidana Enrico Donato Hutapea alias Rico dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan tersebut,” terang Hasbullah, Selasa, (4/7/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari Tangerang Selatan telah mengirimkan panggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali kepada terpidana namun terpidana tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga setelah dilakukan pencarian kurang lebih selama 1 (satu) tahun, hari ini terpidana berhasil diamankan.
“Terpidana telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam Perkara Penipuan berkedok Investasi Perdagangan Kelapa Sawit dan Turunannya yang mengakibatkan korban BS mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah,” tandas Hasbullah.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.