Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan data para Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang hingga 6 Agustus 2023.
Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ajat Sudrajat mengatakan ada 18 Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen. Semua parpol mengajukan, semuanya di bawah pukul 23.59 wib, tanggal 9 Juli 2023 malam.
Ia menyampaikan, ijazah, KTP, hingga form pernyataan Bacaleg menjadi yang paling banyak permohonan perbaikannya.
“Rata-rata ijazah yang teregalisir, salah input KTP, dan form bb pernyataan Bacaleg yang menjadi permohonan perbaikan,” ujar Ajat, kepada Tangerangraya.net, saat ditemui dikantor KPU Kota Tangsel, Senin, (10/7/2023).
Ajat mencontohkan, untuk perbaikan form bb pernyataan yang diperbaiki antara lain, pencentangan dalam pengisian form tersebut.
“Ada form bb pernyataan, ada semuanya dicentang, padahal kan pencentangan di bb pernyataan itu kan sesuai dengan kondisi si bacaleg. Contoh, kalau dia tidak mencantumkan gelar, itu ngga usah dicentang,” terangnya.
Selain ketiga hal tersebut, Ajat katakan, pengunggahan surat keterangan kesehatan jasmani, rohani serta narkoba, banyak yang melakukan kesalahan.
“Ada juga surat keterangan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba. Karena salah upload, harusnya kolom jasmani, yang dimasukan kesehatan rohani. Itu kan beda peruntukan,” papar Ajat.
Dalam tahapan selanjutnya, KPU Kota Tangsel akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan data para Parpol peserta Pemilu 2024 mendatang itu, hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
“10 Juli sampai 6 Agustus, Vermin perbaikan. Hasil Vermin sekarang, nantinya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kemudian nanti kita akan susun jadi daftar calon sementara (DCS),” tegas Ajat.
Tapi itu belum final karena tanggal 6-11 agustus, parpol masih bisa memperbaiki misal ada perpindahan dapil, perubahan nomor urut, pergantian bacaleg masih bisa,” tandasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.