Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyatakan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih menunggu arahan yang komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat, saat ditemui Tangerangraya.net, dikantor KPU, ditulis Rabu, (12/7/2023).
Ajat mengatakan pihaknya melakukan verifikasi administrasi sejak 10 Juli, hingga 6 Agustus mendatang.
“Selanjutnya kita susun daftar calon sementara (DCS). Kita masih menunggu penjelasan, bahwa ada pergantian Bacaleg TMS sesuai pengajuan dan persetujuan DPP Parpol” ujar Ajat.
“Lalu Bacaleg yang TMS, kami masih menunggu arahan yang komprehensif terkait hal itu. Karena kami juga perlu kehatian-hatian saat menyampaikan ke Parpol,” lanjut Ajat.
Ajat menjelaskan tahapan perbaikan data Bacaleg hingga 9 Juli 2023 kemarin ialah ijazah dan keterangan Pengadilan Negeri (PN), mendominasi tahapan tersebut.
“Rata-rata ijazah yang belum teregalisir, keterangan PN yang ketuker-tuker upload-nya. Itu rata-rata yang menjadi perbaikan,” tandas Ajat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.